Bocah 12 Tahun Tewas Usai Terjatuh dari Sepeda dan Tertabrak Truk Seberat 1 Ton

Reporter : Reni Novita Sari
Selasa, 13 Oktober 2020 09:00
Bocah 12 Tahun Tewas Usai Terjatuh dari Sepeda dan Tertabrak Truk Seberat 1 Ton
Korban diduga kehilangan kendali atas sepedanya dan jatuh ke jalan sebelum akhirnya ditabrak oleh truk Daihatsu seberat satu ton.

Dream - Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda dan langsung tertabrak oleh truk yang melintas. Insiden naas ini terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2020, di Kluang, Johor, Malaysia, sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Dilansir laman World of Buzz, bocah malang tersebut diketahui bernama Abang Muhammad Haizad Abang Thimbone, dan dipastikan meninggal di lokasi kejadian, tepatnya di Taman Rekamas 2, Simpang Renggam.

Menanggapi insiden ini, kepala polisi wilayah Kluang, ACP Low Hang Seng, mengatakan bahwa korban diduga kehilangan kendali atas sepedanya dan jatuh ke jalan sebelum akhirnya ditabrak oleh truk Daihatsu seberat satu ton.

1 dari 2 halaman

Luka di Kepala

Dalam foto yang beredar, nampak seorang anak perempuan menangis di pinggir jalan, melihat orang-orang menolong bocah laki-laki yang merupakan murid kelas enam sekolah dasar itu.

Polisi mendapat informasi tentang kecelakaan tersebut sekitar pukul 16.00 sore, di mana korban diyakini sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Anak 12 Tahun tewas tertabrak truk

Kapolsek tersebut mengatakan bahwa saat pihak kepolisian tiba di lokasi, Abang Mohammad Haizad masih terbaring di tengah jalan, sementara sepeda yang ia kendarai telah dipindahkan ke pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal karena mengalami luka di bagian kepala yang parah sehingga menyebabkan bocah tersebut kehilangan nyawa.

2 dari 2 halaman

Sopir Truk Ditahan

Low Hang Seng juga memaparkan bahwa pengemudi sempat menghentikan kendaraannya karena merasa truknya telah menabrak sesuatu.

“ Setelah mengetahui bahwa dirinya telah menabrak sesuatu, pengemudi truk menghentikan kendaraannya sekitar 15 meter dari tempat korban berbaring,” tutur Low Hang Seng.

Atas insiden yang menimpa bocah laki-laki berusia 12 tahun ini, kepolisian setempat telah menahan pengemudi truk yang menabrak bocah tersebut. Pengemudi yang berusia 52 tahun itu telah ditahan berdasarkan Pasal 41 (1) Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987, yang mengatur tentang penyebab kematian dengan mengemudi sembrono atau berbahaya.

Penahanan dilakukan agar polisi setempat dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal kecelakaan yang menimpa bocah pesepeda di Johor tersebut.

 

Beri Komentar