(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Dalam pernikahan, mahar jadi salah satu syarat yang diberikan calon suami kepada calon istri.
Tidak ditentukan dari segi nilai dan bentuk, mahar dapat diberikan asal tidak memberatkan atau tidak berlebihan.
Bisa berupa uang, emas, atau benda apapun yang sudah disetujui kedua belah pihak.
Tapi apakah suami boleh mengambil kembali mahar yang sudah diberikan itu ketika mereka bercerai?
Mengenai boleh atau tidaknya mengambil kembali mahar yang telah diberikan, Allah Ta'ala berfirman dalam Al Qur'an surat An Nisaa ayat 20:
" Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?."
Jadi apakah bisa atau tidak mahar itu diambil kembali? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Kirimkan cerita inspiratif ala kamu ke komunitas.dream@kly.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin di-publish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)
(ism)
Dream - Mahar sudah menjadi bagian dari prosesi akad nikah. Mahar merupakan sejumlah harta yang dibayarkan mempelai pria kepada mempelai wanita, diserahkan usai ijab kabul.
Bentuknya bisa bermacam-macam, tergantung kerelaan. Ada yang berupa emas, alat sholat, maupun hafalan ayat Alquran. Jumlahnya juga tergantung kesepakatan antara mempelai pria dan wanita.
Jika suatu saat ada mahar yang belum terbayar usai akad lalu direvisi, bagaimana hukumnya? Misalkan, mahar hafalan Alquran surat tertentu, namun belum juga lunas dibayarkan usai akad nikah.
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan bahwa mahar sebenarnya merupakan hak penuh dari wanita. Nantinya, mahar akan menjadi harta milik istri yang tidak boleh digunakan suami tanpa izin.
Oleh karena itu, besaran mahar dapat dibicarakan antara pria dan wanita sebelum menikah. Tentu, hal ini menuntut keridhaan calon mempelai wanita.
Merevisi mahar pun sebenarnya memungkinkan. Tetapi, kembali lagi pada penjelasan di atas, apakah istri ridha atau tidak.
Bentuk dan besaran mahar sendiri sebenarnya tidak ditentukan. Tidak pula ada batas atas maupun batas bawah. Semua bergantung pada kerelaan sang istri.
Pun demikian jika istri ingin merevisi mahar atau malah membatalkannya, itu adalah haknya. Tetapi, jika istri tidak berkenan, maka suami harus tetap membayar kewajibannya dengan memberikan mahar yang disepakati.
Dream – Mahar atau mas kawin dalam tradisi di beberapa negara bukanlah perkara sepele. Sepasang kekasih bisa menunda pernikahan, bahkan sampai batal, karena besarnya mahar yang ditetapkan.
Permasalahan ini mengetuk hati pasangan suami istri asal Thailand, Tawang Supanontakorn dan Kangkai. Keduanya memutuskan membuka usaha persewaan mahar untuk membantu pasangan kekasih yang kesulitan menikah.
Dikutip dari Coconuts, pasangan ini mendirikan Romantiese. Lewat usaha itu, keduanya menyewakan emas, uang tunai, dan mobil Mercedes untuk pernikahan sejak tiga bulan yang lalu.
Tawan dan Kangkai tak hanya menyediakan sewa mahar. Mereka juga melayani jasa wedding organizer (WO) dan dekorasi pesta pernikahan.
Kangkai mengatakan ide bisnis ini tercetus dari pengalamannya ketika menikah dengan Tawan. Saat itu, mereka tak punya uang yang cukup untuk membeli mas kawin karena harganya mahal.
“ Kami telah menikah lima tahun yang lalu serta bermimpi untuk memiliki emas dan uang tunai untuk menghormati keluarga kami. Tapi, kami tak punya,” kata dia.
Kangkai berharap bisnis ini bisa membuat pengantin memiliki kenangan indah tentang hari pernikahan.
Tawan menambahkan mereka hanya membantu pengantin untuk menikmati hari pernikahan. “ Sederhananya, layanan kami membantu hari spesial pengantin menjadi sempurna,” kata dia.
Sekadar informasi, pelanggan bisa menyewa uang tunai sampai 10 juta baht (Rp4,41 miliar) dan emas hingga 100 gram. Romantiese juga menyediakan promo paket sewa mahar.
Untuk paket senilai 35 ribu baht (Rp15,43 juta), penyewa mendapatkan uang tunai 500 ribu baht (Rp220,48 juta) dan Mercedes untuk dipajang.
Pelanggan yang berminat bisa menandatangani perjanjian terlebih dahulu. Orangtua mempelai juga harus menandatangani perjanjian menyatakan mahar hanya untuk pajangan.
Selama pernikahan, uang ini tak boleh disentuh oleh siapa pun. Bahkan oleh mempelai pria maupun wanita.
Dream - Setiap pernikahan kerap mensyaratkan mahar. Meski demikian, mahar bukanlah salah satu rukun dari prosesi akad nikah.
Bentuk mahar bisa bermacam-macam sesuai kesepakatan. Tetapi, dalam Islamsangat dianjurkan dalam bentuk uang atau benda mulia karena dianggap sebagai harta, bukan sekadar simbol.
Umumnya, mahar diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan setelah terjadinya akad nikah. Tetapi, ada sebagian masyarakat yang menyerahkan mahar sebelum adanya ijab qabul, yaitu ketika prosesi lamaran.
Lantas, jika pernikahan batal dijalankan, bagaimana status mahar tersebut?
Dikutip dari NU Online, Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menjelaskan lamaran bukan merupakan akad yang mengikat, namun sebatas janji nikah. Masing-masing pihak berhak untuk mengurungkan rencananya untuk menikah.
Sehingga, lamaran tidak memiliki ketetapan hukum apapun. Bahkan apabila mahar sudah diserahkan, hal itu belum bisa menimbulkan ikatan apapun bagi kedua belah pihak.
Terkait status mahar yang diserahkan sebelum terjadinya akad nikah, Syeikh Wahbah Az Zuhayli dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu memberikan penjelasan demikian.
" Sedangkan (utuh atau sebagian) mahar yang diserahkan lebih dulu saat lamaran (sebelum akad nikah) oleh pihak laki-laki yang melamar, boleh diminta kembali apakah mahar itu masih ada, rusak, atau sudah digunakan. Kalau sudah habis atau sudah digunakan, maka mahar itu dikembalikan dalam bentuk nilainya jika barang itu dapat dinilai dengan nominal, dan dikembalikan dengan barang sejenis bila barang serupa itu mudah ditemukan, apapun sebabnya baik dari pihak laki-laki yang melamar maupun dari pihak perempuan yang dilamar. Hukum ini disepakati secara fikih."
Dalam penjelasan di atas, mahar dapat berpindah kepemilikan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan setelah akad nikah terjadi. Jika belum ada akad nikah, status mahar seluruhnya milik laki-laki sehingga dapat diminta kembali.
Syeikh Wahbah juga menjelaskan pernikahan yang batal terjadi tidak menimbulkan konsekuensi hukum apapun. Hal ini termasuk dalam kepemilikan mahar.
" Tidak ada apapun atas rusaknya lamaran, yaitu tiada konsekuensi hukum apapun selama belum ada akad nikah."
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR