Bolehkah Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan? Simak Baik-Baik Penjelasan Hukumnya

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 1 Maret 2024 11:01
Bolehkah Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan? Simak Baik-Baik Penjelasan Hukumnya
Rasulullah SAW dalam banyak hadits menyebutkan keutamaan sholat Jumat.

1 dari 10 halaman

Bolehkah Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan? Simak Baik-Baik Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan? Simak Baik-Baik Penjelasan Hukumnya © Bolehkah Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan 2024 pexels

2 dari 10 halaman

© Bolehkah Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan? 2024 pexels

Dream - Jumat merupakan hari besar bagi umat Islam yang hadir sekali dalam sepekan. Hari Jumat adalah hari yang mulia karena di dalamnya terdapat kewajiban sholat Jumat. Sholat Jumat hukumnya wajib bagi setiap Muslim laki-laki. Meninggalkan sholat Jumat berarti telah melakukan perbuatan dosa besar.

3 dari 10 halaman

Kewajiban Sholat Jumat

Hukum wajib (fardhu) sholat Jumat tercantum dalam Surat Al-Jumuah ayat 9.

??????????? ?????????? ?????????? ????? ???????? ??????????? ???? ??????? ??????????? ?????????? ????? ?????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ?????? ??????? ???? ???????? ???????????? ??

" Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

4 dari 10 halaman

Namun demikian, ada orang yang terkena keringanan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat. Mereka adalah anak-anak, perempuan, orang sakit, orang dalam perjalanan (musafir), serta orang yang memiliki uzur (halangan).

Rasulullah SAW dalam banyak hadits menyebutkan keutamaan sholat Jumat. Lantas, bagaimana jika meninggalkan sholat Jumat karena alasan pekerjaan?

5 dari 10 halaman

Alokasi Waktu Istirahat

Biasanya, baik instansi swasta maupun lembaga negara memberikan waktu istirahat siang untuk para staf guna melaksanakan sholat Zhuhur dan makan siang. Di hari Jumat, kebanyakan kantor memperpendek waktu kerja pagi agar para staf dapat mengikuti khutbah dan rangkaian ibadah Jumat. Dalam kondisi demikian, tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk meninggalkan sholat Jumat.

6 dari 10 halaman

Pekerjaan Darurat yang Menyangkut Umat

Namun terdapat beberapa pekerjaan darurat yang tidak bisa ditinggalkan. Pekerjaan tersebut menyangkut kepentingan umat banyak. Seperti contohnya pekerjaan di bidang pembangkit listrik yang mana harus terus memonitor peralatan setiap waktu. Pekerjaan ini tidak boleh ditinggal karena bisa berdampak pada matinya listrik.

7 dari 10 halaman

Dalam kondisi demikian, mengutip dari laman NU Online, Az-Zarkasyi dalam Kitab Khabaya Az-Zawaya menerangkan tentang kondisi darurat tersebut.

“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu sholat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik sholat Jumat maupun sholat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan sholat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah."

8 dari 10 halaman

Jadi Alasan Syar'i

Pekerjaan darurat semacam itu bisa menjadi alasan syar'i bagi seorang Muslim untuk meninggalkan sholat Jumat. Kondisinya bisa dianalogikan dengan orang yang sedang terisolasi sehingga berhalangan mengikuti sholat Jumat.

“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat." (Az-Zarkasyi dalam Khabaya Az-Zawaya)

9 dari 10 halaman

Pekerjaan Darurat

Berdasarkan keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang memiliki pekerjaan darurat yang benar-benar tidak bisa ditinggalkan, maka boleh meninggalkan sholat Jumat. Ia tidak berdosa karenanya. Namun demikian, ia wajib menggantinya dengan sholat dzuhur empat rakaat.

10 dari 10 halaman

Tidak Berlaku untuk Semua Pekerjaan

Sebenarnya masih banyak pekerjaan darurat lainnya yang menempatkan pekerja tidak bisa meninggalkan pekerjaannya untuk sholat Jumat. Namun perlu digaris bawahi, keringanan hukum ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat, bukan untuk semua pekerjaan.

Beri Komentar