Obat dan Makanan Ilegal Rp 2 Miliar Dimusnahkan

Reporter : Ervina
Senin, 15 Desember 2014 09:29
Obat dan Makanan Ilegal Rp 2 Miliar Dimusnahkan
Produk ilegal yang hari ini dimusnahkan terdiri dari 1.721 item (189.925 kemasan) obat, obat tradisional, dan kosmetika serta pangan ilegal dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,9 miliar.

Dream - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan pengawasan komprehensif yang meliputi pre-market dan post-market demi meminimalisir peredaran produk pakan dan obat ilegal. Setelah melalui prse pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sampling serta pengujian laboratorium untuk mendeteksi peredaran obat dan makanan tanpa izin, palsu serta mengandung bahan berbahaya.

Kepala Badan POM, Roy Sparinga didampingi sejumlah perwakilan pejabat daerah Jawa Timur melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di Balai Besar POM (BBPOM), Surabaya.

" Produk ilegal yang hari ini dimusnahkan terdiri dari 1.721 item (189.925 kemasan) obat, obat tradisional, dan kosmetika serta pangan ilegal hasil pengawasan tahun 2013–2014, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,9 miliar," tulis laporan BPOM dalam keterangan resmi yang diterima Dream.

Jumlah tersebut, tulis BPOM, terdiri dari 492 item (20.771 kemasan) kosmetik ilegal, 248 item (11.291 kemasan) obat keras yang dijual di sarana ilegal, 322 item (11.216 kemasan) obat tradisional ilegal, 63 item (591 kemasan) pangan ilegal. Selain itu, dimusnahkan juga 596 item (146.056 kemasan) barang bukti kasus penyidikan yang terdiri dari 67 item (16.582 kemasan) kosmetik ilegal, 263 item (74.801 kemasan) obat keras yang dijual di sarana ilegal, 3 item (48 kemasan) obat ilegal, 249 item (53.579 kemasan) obat tradisional ilegal, 4 item (208 kemasan) suplemen ilegal, serta 10 item (838 kemasan) bahan berbahaya.

Hasil pengawasan BBPOM di Surabaya sepanjang tahun 2014 menunjukkan adanya pelanggaran di bidang Obat dan Makanan didominasi oleh temuan obat tradisional ilegal (11 kasus). Selama tahun 2014, BBPOM di Surabaya telah menangani 33 kasus, dengan 20 kasus diantaranya ditindaklanjuti secara pro-justitia.

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan BBPOM di Surabaya ini merupakan kegiatan berkesinambungan, yang sebelumnya telah dilakukan pada periode Januari hingga awal Desember 2014 di sejumlah daerah seperti Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung, Serang, Yogyakarta, Ambon, Denpasar, Medan, Semarang, dan Batam dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 24,6 milyar rupiah.

Beri Komentar