Konferensi Pers Kasus Pencurian Perabotan Rumah Di Bantul (Solopos)
Dream - Seorang pemuda asal Bantul, DI Yogyakarta, DRS, 24 tahun, dipolisikan oleh ibunya sendiri. Penyebabnya, sang ibu jengkel dengan kelakuan DRS yang menghabiskan seisi rumah yang berlokasi di Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong.
DRS saat ini mendekam di penjara setelah sang ibu, P, 53 tahun, membuat laporan ke polisi. P mengaku isi rumahnya habis lantaran dijual DRS.
Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Ihsan, mengatakan awalnya sang ibu memaklumi perbuatan DRS. Tetapi ketika dibiarkan, barang yang dijual semakin banyak.
" Awalnya kasus ini oleh ibunya dimaklumi, karena bagiamanapun masih anak kandung. Namun semakin dibiarkan, semakin banyak yang dijual, sehingga ibunya melaporkan ke Polsek Pundong," ujar Ihsan.
DRS menjual perabotan seperti lemari, kursi, meja satu per satu. Lantaran sudah habis, DRS nekat mempreteli genteng rumah untuk dijual.
Perbuatan itu dilakukan DRS sejak 14 Oktober 2021 sebelum akhirnya ketahuan sang ibu. Total nilai penjualan mencapai Rp30 juta.
Parahnya, DRS menggunakan uang tersebut demi menyenangkan sang kekasih asal Ngawi yang baru dikenal selama satu bulan. DRS membelikan sang kekasih berbagai macam hadiah hingga mentraktir makan.
" Sudah kami cek memang rumahnya pelapor sekarang kosong, termasuk terakhir genteng pun diambil karena mungkin tidak ada yang bisa diambil," kata Ihsan.
DRS mengaku menjual seluruh perabotan rumah itu ketika sang ibu sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kasihan. Sang ibu menjadi tulang punggung setelah suaminya meninggal beberapa bulan lalu.
Pelaku mengatakan nekat menjual seluruh perabotan lantaran penghasilan sebagai driver ojek online tidak mencukupi. Sementara, dia ingin menyenangkan hati sang kekasih yang kini ada di Ngawi.
" (Saya berikan) langsung sendiri hadiahnya, kadang berupa makanan, tas, baju, gitu," kata DRS.
DRS akhirnya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan telah meminta maaf kepada sang ibu. Dia mengaku siap menerima konsekuensi atas kelakuannya.
" Berani berbuat berani bertanggungjawab," kata dia.
DRS juga menceritakan perkenalannya dengan sang kekasih berawal dari order ojek online. Selama ini, dia mengatakan kekasihnya tidak tahu hadiah yang didapat merupakan hasil penjualan perabot rumah.
" Kalau pacar saya lihat TV ya tahu, kalau enggak, ya enggak tahu," terang DRS.
Atas perbuatan tersebut, DRS dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Tetapi, polisi membuka peluang untuk menghentikan penanganan jika sang ibu mencabut laporan lantaran kasus ini bersifat delik aduan, dikutip dari Solopos.
Advertisement
Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi