Korban Begal Jadi Tersangka (Foto: Merdeka.com)
Dream - Baru-baru ini korban begal ditetapkan sebagai tersangka ramai menjadi perbincangan publik. Korbannya adalah Murtede alias Amaq Sinta, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus tersebut kini sudah berakhir dengan keputusan dari Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga Murtede bisa bebas atas perkara tersebut.
Ternyata, kasus korban begal menjadi tersangka bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ada pemuda di Bekasi yang bernasib sama. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri dari begal hingga pelaku meninggal dunia. Peristiwa ini bahkan mengundang perhatian dari Menkopolhukam Mahfud MD dan presiden Jokowi.
Dikutip dari Merdeka.com, berikut ulasan korban begal jadi tersangka atas dua kasus tersebut.
Peristiwa yang dialami Murtede bermula saat dirinya pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Saat di tengah jalan, pria berusia 34 tahun ini dipepet oleh dua begal bersenjata tajam.
Jumlah begal pun bertambah dengan datangnya dua teman pelaku, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan Murtede.
Dalam kejadian itu, Murtede melawan empat begal, dua di antaranya, P (30) dan OWP (21) yang merupakan warga Desa Beleka tewas. Namun Murtede kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua begal itu. Status tersangka korban dicabut setelah pihak Polda NTB telah menerbitkan SP3.
Muhamad Irfan Bahri adalah nama lain yang bernasib sama dengan Murtede. Usai menumbangkan pelaku begal, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda 19 tahun itu membunuh perampok saat mencoba merampas handphone-nya ketika tengah menikmati pemandangan Kota Bekasi dari Flyover Summarecon bersama sepupunya, Ach Rofiki.
Saat itu keduanya ditodong oleh Aric Saifuloh (17) dan IY, menggunakan celurit. Ach Rofiki yang pasrah pun memberikan gawainya. Sementara Irfan memilih melawan setelah lebih dulu mendapat sabetan celurit.
Pertarungan itu dimenangkan Irfan. Bahkan Aric Saifuloh tewas. Sedangkan IY, kritis. Aksi Irfan membela diri itu berujung penetapannya sebagai tersangka dengan dugaan pembunuhan.
Penetapan tersangka Irfan sampai ke telinga Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud bersama Pakar Pencucian Uang Yenti Garnasih menghadap Jokowi. Keduanya melaporkan kasus pembegalan di Bekasi.
Korban yang membela diri terpaksa membunuh pelaku. Tetapi dijadikan tersangka oleh polisi. Menurut Mahfud, keputusan itu keliru. Menurut hukum pidana ada alasan pembenaran karena membela diri.
" 'Maaf saya peristiwa gini tidak baca, kalau saya dengar langsung saya tangani, saya catat, saya selesaikan'," begitu jawaban Jokowi ditirukan Mahfud, kala itu.
Keesokan harinya, lanjut Mahfud, anak itu dibebaskan dan diberi penghargaan oleh polisi. " Responsif terhadap itu (Jokowi)," tuturnya.
" Enggak ada sejarahnya tersangka di SP3 gitu aja, biasa diusir suruh pulang dah selesai. Ini diberi penghargaan karena saya dan Bu Yenti menghadap Presiden," kata Mahfud.
Setelah status tersangka dicabut, polisi memberikan penghargaan kepada Muhamad Irfan Bahri karena menumbangkan begal.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati