Hindari Asumsi Negatif, ISeSS Usul Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 12 Juli 2022 17:12
Hindari Asumsi Negatif, ISeSS Usul Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Hal ini disebut untuk menghindari asumsi negatif yang muncul di masyarakat, jika Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, karena akan diragukan objektivitasnya.

Dream - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disarankan untuk menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai jabatan Kadiv Propam Polri. Usul itu muncul setelah terjadinya insiden kasus baku tembak dua polisi di rumah dinasnya pada Jumat, 8 Juli 2022 yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J. 

" Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam," kata Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto pada Selasa, 12 Juli 2022, dikutip dari Merdeka.com.

Menurut Bambang, Polri sulit membendung munculnya beragam asumsi negatif jika Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam. Objektivitas dari proses penyidikan juga akan diragukan publik. 

Bambang mengatakan Kapolri harus bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menungkap kasus agar tidak memunculkan asumsi liar dari publik.

Selain itu Bambang ingin agar kasus ini diusut tuntas dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mulai dari tempat kejadian perkara, kronologi, hasil autopsi sampai motif pelaku.

" Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin (rumah dinas). Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali," ujarnya.

1 dari 3 halaman

Menurut Bambang, penanganan kasus polisi baku tembak di rumah Kadiv Propam ini terkesan diperlambat. Karena baru dibuka kepada publik tiga hari setelah kejadian, hal ini dikatakan dapat menyulitkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

" Ini jelas akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di TKP. Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bumerang bagi Polri sendiri," ucapnya.

Bambang kembali menegaskan, pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan seperti senjata api yang digunakan oleh keduanya antara Brigadir J dan Bharada E.

" Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri. Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata maupun peluru yang digunakan," tegasnya.

2 dari 3 halaman

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Pasal 2 (1) Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.

Pasal 8

Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki surat rekomendasi dari atasan langsung;

b. memiliki surat keterangan lulus tes psikologi Polri; dan

c. memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri.

3 dari 3 halaman

Dalam Peraturan Kapolri itu, Bambang mengatakan aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri relatif sangat longgar.

Semua bisa menggunakan senjata api asal mendapat rekomendasi dari atasan langsung.

" Terkait insiden yang terjadi saling tembak antar ajudan dan pengawal yang memberikan izin juga atasan langsung dari pelaku maupun korban. Artinya irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senpi yang digunakan pelaku maupun korban," sambungnya.

Beri Komentar