Burger Pesanan Tak Sama dengan Gambar, Pelanggan Gugat Restoran Rp4 Miliar

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 17 Januari 2022 13:00
Burger Pesanan Tak Sama dengan Gambar, Pelanggan Gugat Restoran Rp4 Miliar
Erwin menggugat KFC Palopo, Sulawesi Selatan lantaran burger yang dipesannya tidak sesuai dengan gambar yang ditampilkan pihak KFC.

Dream - Seorang warga bernama Erwin Sandi mengugat usaha waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC) ke pengadilan Negeri Palopo. Dengan gugatan senilai Rp4 miliar, Erwin merasa dibohongi dengan ukuran menu burger yang tidak sesuai dengan gambar tertera.

Erwin mengaku sudah mengajukan gugatan pada Senin, 10 Januari 2022. Perkara ini sudah teregistrasi di pengadilan dengan nomor PN.Paloporeg.no.3/pdt.G./2022/PN.

" Sudah masuk (gugatannya) hari Senin kemarin. Saat mediasi beberapa waktu lalu kan kami menyampaikan empat poin tuntutan, dan dari empat itu satu tidak bisa dipenuhi pihak KFC," ujar Edwin, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 13 Januari 2022.

Tuntutan senilai Rp4 miliar itu terdiri atas dendan merujuk Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan senilai Rp2 miliar. Erwin juga menuntut kerugian immateril sebesar Rp2 miliar. 

Erwin mengatakan satu poin tuntutan yang tidak dipenuhi oleh KFC Palopo yakni permintaan maaf secara terbuka. Sementara, tiga tuntutan lainnya dipenuhi oleh KFC yakni perbaikan layanan konsumen dengan tidak menjual produk yang tak lengkap, memberi makan anak yatim setiap Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama sebulan, dan KFC tidak memecat karyawan yang terkait dengan persoalan ini.

1 dari 2 halaman

Awalnya Pesanan Sesuai

" Untuk poin keempat manajemen KFC hanya menyampaikan permohonan maaf secara pribadi saat mediasi November lalu. Tuntutan kita kan permohonan maaf secara terbuka," bebernya.

Menurut Erwin, awalnya nilai tuntutan yang akan diajukannya sebenarnya tidak sebesar yang didaftarkan ke pengailan. Namun karena UU mengatur soal denda, Erwin mengikuti ketentuan yang berlaku. 

" Sebenarnya tuntutan kita engga sampai segitu. Tapi inikan Undang Undang yang mengatakan itu, jadi kita ikuti saja dan serahkan ke hakim pengadilan yang memutuskan," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat Erwin Sandi membeli burger untuk anaknya melalui aplikasi di counter KFC Kota Palopo. Erwin Sandi mengaku waktu itu pesanan burger datang sesuai dengan gambar pesanan yang tertera di aplikasi.

" Hari Sabtu anak saya minta lagi untuk dibelikan burger, sehingga saya memesan lagi melalui aplikasi GoFood. Tapi burger pesanan yang datang tidak sama dengan gambar yang tersedia di aplikasi. Saat itu saya masih memaklumi," kata dia.

2 dari 2 halaman

Anak Marah dan Kesal Pesanan Tak Sesuai

Berselang tiga hari, Erwin kembali memesan burger yang sama karena anaknya meminta. Namun, ternyata pesanan tersebut untuk kedua kalinya tidak sesuai dengan gambar yang tertera diaplikasi layanan GoFood.

" Karena tak sesuai pesanan, anak saya marah dan menangis. Saya kesal dan mencoba untuk menghubungi nomor layanan konsumen, tapi ternyata nomor itu tidak berfungsi," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, dirinya mengunggah cuitan terkait keluhan pesanan burger di KFC Palopo. Unggahan tersebut, ternyata viral dan mendapatkan respon dari warga lainnya yang juga merasakan kejadian serupa.

" Setelah menjadi sorotan, manager area Sulawesi menghubungi saya untuk bertemu dan melakukan mediasi. Saat mediasi itulah saya menyampaikan empat tuntutan itu tadi," ucapnya.

Beri Komentar