Foto: Shutterstock
Dream - Ibadah haji ataupun umroh merupakan ibadah yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu. Haji merupakan ibadah dalam rukun Islam kelima.
Sebagai warga negara salah satu syarat saat hendak menunaikan ibadah Haji adalah memiliki paspor.
Paspor adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap jamaah umroh dan haji. Meskipun kebanyakan proses keberangkatan sudah diatur seluruhnya agen travel, kamu tetap bisa mengurus permohonan paspor sendiri di kantor imigrasi atau secara online.
Berikut cara membuat pasporonline untuk umroh dan haji:
1. Persiapan berkas dokumen
Cara membuat paspor online setelah mengisi formulir, siapkan dokumen-dokumen pribadi yang akan diberikan kepada pihak imigrasi. Dokumen yang dibutuhkan ketika mengurus paspor antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah (Bagi yang telah menikah)
- Surat Rekomendasi dari travel umroh
Scan semua berkas dokumen tersebut dalam bentuk file jpeg dan berwarna hitam putih. Pastikan setiap file scan memiliki size maksimal 1.8 Mb agar dapat diunggah ke website.
- Cara membuat paspor online langkah selanjutnya yaitu buka laman imigrasi.go.id
- Masuk menu Layanan Paspor Online
- Cara membuat paspor online lengkap iisian data secara benar sesuai dengan kartu identitas
- Unggah dokumen yang sudah dalam bentuk file jpeg
- Cara membuat paspor online di bagian akhir, berikan keterangan letak kantor imigrasi terdekat dari lokasi kamu untuk proses pengambilan paspor dan foto
3. Print formulir pendaftaran
Setelah itu silakan print form yang telah kamu isi, kemudian pada lembaran tersebut diberinama Formulir Praper mohonan Paspor.
Keuntungan dari isi form online ini yaitu kamu tidak perlu diminta lagi mengisi formulir manual yang disiapkan di kantor imigrasi.
Tunjukkan barcode yang tertera di formulir kamu tersebut kepada petugas imigrasi. Dengan demikian, semua data kamu sudah terproses dalam database imigrasi.
4. Datang ke kantor Imigrasi
Sebelum datang ke kantor imigrasi, siapkan materai 6000, dokumen-dokumen asli dan juga dokumen yang sudah difotokopi dalam kertas A4 full (tanpa dipotong).
Sesampai di kantor imigrasi pada tanggal yang sudah ditentukan, kamu akan diberi formulir berisi beberapa pertanyaan isian seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, negara yang mau dituju, dan tujuan kamu.
Cara membuat paspor online khusus untuk calon jamaah umroh, data isian nama wajib berisi nama dengan 3 (tiga) suku kata tanpa gelar. Setelah itu, ambil nomor urut di ruangan pembuatan paspor.
Setelah berkas-berkas diverifikasi petugas imigrasi, kamu akan diberi nomor antrian pembayaran. Cara membuat paspor online setelah menyelesaikan pembayaran, kamu akan diminta untuk foto.
Pastikan kamu tidak memakai pakaian maupun kerudung putih, agar tidak sewarna dengan background foto.
Pada saat wawancara, kamu akan ditanya negara dan tujuan pembuatan paspor. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk meneliti dokumen yang kamu berikan ketika datang.
Setelah hal-hal dilakukan, kamu tinggal menunggu hari untuk pengambilan paspor.
Pengambilan paspor di kantor imigrasi ini dapat diwakilkan.
Punya cita-cita untuk menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci? Di platform Bareksa Umroh tersedia beberapa paket perjalanan umroh yang bisa dipilih, antara lain paket Barokah, Karomah, Kamilah, Milad, Ramadhan, hingga paketHemat 12 Hari.
Untuk paket Hemat yang senilai Rp21,5juta, fasilitas yang akan didapatkan:
- Tiket Pesawat EkonomiJakarta-Jeddah (PP)
- Visa Umrah
- Manasik
- Akomodasi (Hotel) dan Transportasi (Bis) Sesuai Paket Selama Program
- Ziarah (Makkah, Madinah dan Jeddah)
- Pembimbing Ibadah (Muthawif)
- Air Zam-Zam 5 (Lima) Liter
- Makan 3X Sehari
- Umrah 2X
- City Tour
- Asuransi Perjalanan
- Handling & Perlengkapan
Sumber: Bareksa
Berdasarkan perhitungan simulasi investasi reksadana syariah di Bareksa Umroh, untuk menyiapkan dana pokok investasi Rp21,5 juta dalam jangka waktu 24 bulan, kita mesti menabung Rp895.834 per bulan atau setara Rp29.861 per hari.
Angka itu setara dengan harga sebungkus rokok yang mencapai Rp25.000 hingga Rp29 ribu.
Setelah itu, kita bisa memilih reksadana syariah yang tersedia.
Saat ini di Bareksa Umroh tersedia tiga produk reksadana pasar uang syariah yang bisa dipilih, yakni Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra, Cipta Dana Kas Syariah dan Syailendra Sharia Money Market Fund.
Kalau kita rutin menabung reksadana syariah sesuai dengan rencana, insyaallah dalam waktu sekitar dua tahun kita sudah bisa mengumpulkan uang yang cukup untuk membeli paket umroh.
Menabung di reksadana syariah juga halal dan bebasriba sesuai fatwa MUI.
***
- Cara daftar jadi nasabah BareksaUmroh, klik tautan ini
- Sudah punya akun Bareksa dan mau nabung umroh, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS!
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek.
Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospectus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR