Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah dan Penjelasan Hadisnya, Umat Islam Wajib Tahu!

Reporter : Arini Saadah
Rabu, 3 Agustus 2022 12:01
Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah dan Penjelasan Hadisnya, Umat Islam Wajib Tahu!
Cara menyucikan najis mukhaffafah telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW.

Dream – Pengetahuan seputar bersuci penting diketahui oleh kaum Muslim karena sangat berkaitan dengan sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Salah satunya adalah cara bersuci dari najis yag diketahui memiliki tiga tingkatan.

Menurut ilmu fiqih, najis artinya segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah sholat. Hal ini sebagaimana kata Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam Kitab Kaasyifatus Sajaa.

Najis dalam ilmu fiqih terdiri dari tiga golongan yaitu, najis mukhafafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. Ketiganya memiliki cara tersendiri untuk membersihkan dan menyucikannya. Dari ketiga jenis najis tersebut, najis yang paling mudah untuk dibersihkan adalah najis mukhaffafah.

Cara menyucikan najis mukhaffafah adalah suatu hal yang penting dipahami oleh setiap Muslim. Lantas bagaimana caranya? Simak informasi selengkapnya berikut ini dirangkum Dream dari berbagai sumber.

1 dari 4 halaman

Jenis-jenis Najis dalam Islam

Sebelum membahas cara menyucikan najis mukhaffafah, ketahui terlebih dahulu jenis-jenis najis yang ada tiga macam berikut ini:

  1. Najis Mughalladhah yaitu najis yang berat atau diperlukan cara khusus untuk menyucikannya, seperti air liur anjing, babi dan keturunannya.
  2. Najis Mutawassithah yaitu najis kategori sedang, seperti kotoran manusia dan binatang, darah, nanah, air kencing (selain air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain air susu ibu).
  3. Najis Mukhaffafah yaitu najis ketegori ringan, dalam hal ini hanya ada satu jenis yaitu air kencing bayi laki-laki yang masih mengonsumsi ASI.

Sementara itu, najis berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu:

  1. Najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa alias najis yang masih ada wujudnya.
  2. Najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak memiliki warna, bau dan rasa alias najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis.
2 dari 4 halaman

Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah

Najis mukhaffafah merupakan salah satu dari tiga jenis najis dalam Islam. Najis ini adalah yang paling ringan dan mudah menyucikannya. Salah satu contoh najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum genap usia dua tahun dan belum pernah mengonsumsi apapun kecuali ASI. 

Selain itu, contoh lain najis mukhaffafah adalah madzi (air yang keluar dari lubang kemaluan lelaki akibat rangsangan) yang keluar tanpa memuncrat.

Mengutip NU Online, cara menyucikan najis mukhaffafah adalah dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut. Percikan air dilakukan secara kuat dan harus mengenai seluruh tempat yang terkena najis.

Percikan air juga harus lebih banyak dari najis tersebut. Usai dipercikkan air, barang yang terkena najis diperas dan dikeringkan, misal baju yang terkena air kencing bayi laki-laki yang hanya mengonsumsi ASI.

Dalam hal ini, tidak ada keterangan mengenai air untuk memercikkan najis mukhaffafah itu harus mengalir atau tidak. Yang penting dari cara menyucikan najis mukhaffafah adalah tidak ada lagi warna, bau dan rasanya.

3 dari 4 halaman

Dalil Menyucikan Najis Mukhaffafah

Bahkan cara menyucikan najis mukhaffafah telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW sebagaimana tercatat dalam hadis riwayat Ummu Qais radhiyallahu ‘anhu.

“ Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membawa seorang anak laki-lakinya yang belum makan makanan. Kemudian anak itu dipangku oleh Rasulullah SAW. Anak itu kemudian kencing di pangkuannya. Rasulullah SAW lantas meminta air, lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkena kencingnya dan tidak dibasuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4 dari 4 halaman

Cara menyucikan najis mukhaffafah ini juga dijelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin berikut ini:

" Najis mukhoffafah, ialah air kencing anak bayi laki-laki yang belum melampaui usia dua tahun dan belum mengkonsumsi apapun selain air susu ibunya, keterangan (cara mensucikannya) dalam membasuhnya cukup dengan mencipratkannya dengan air. Caranya dengan mencipratkan air yang menyeluruh dan melingkupi wilayah yang terkena najis tanpa harus air sampai mengalir. Hal tersebut berlandaskan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummu Qais bahwa ia datang sambil membawa anak laki-lakinya yang masih kecil dan belum makan apapun (selain ASI). Kemudian Rasulullah mendudukkannya di pangkuannya, tak lama ia kencing dan Rasulullah mengambil air lalu mencipratkan air kencing dan tidak membasuhnya (sampai mengalir)."

Demikian itulah penjelasan tentang cara menyucikan najis mukhaffafah yang penting diketahui oleh seluruh umat Islam.

Beri Komentar