Ilustrasi Anjing (Foto: Pexels.com)
Dream - Kebersihan adalah sebagian dari iman, karenanya menjaga kebersihan dari najis adalah hal penting dan utama dalam agama Islam. Cara bersuci dari najis sangat penting dipahami oleh umat Islam. Lantas apa itu najis?
Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam Kitab Kaasyifatus Sajaa, najis artinya segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah sholat.
Najis dalam ilmu fiqih terdiri dari tiga golongan yaitu, najis mukhafafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. Ketiganya memiliki cara tersendiri untuk membersihkan dan menyucikannya. Dari ketiga jenis najis tersebut, najis yang paling berat dan membutuhkan cara khusus untuk membersihkanya adalah najis mughalladhah.
Contoh najis mughalladhah adalah air liur anjing dan babi. Cara menghilangkan najis dari anjing memerlukan langkah-langkah khusus agar tubuh kita atau benda yang terkena najis ini bisa kembali suci.
Lantas bagaimana cara menghilangkan najis anjing? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Sebelum membahas cara menghilangkan najis anjing, ketahui terlebih dahulu jenis-jenis najis yang digolongkan menjadi tiga macam berikut ini:
Najis Mughalladhah yaitu najis yang berat atau diperlukan cara khusus untuk menyucikannya, seperti air liur anjing, babi dan keturunannya.
Najis Mutawassithah yaitu najis kategori sedang, seperti kotoran manusia dan binatang, darah, nanah, air kencing (selain air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain air susu ibu).
Najis Mukhaffafah yaitu najis ketegori ringan, dalam hal ini hanya ada satu jenis yaitu air kencing bayi laki-laki yang masih mengonsumsi ASI.
Sementara itu, najis berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu:
Najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa alias najis yang masih ada wujudnya.
Najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak memiliki warna, bau dan rasa alias najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis.
Najis dari anjing tergolong najis berat atau mughalladhah. Apabila tubuh atau benda terkena najis ini, maka harus dilakukan cara khusus untuk menyucikannya.
Cara menghilangkan najis anjing yaitu dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, dan salah satu basuhan menggunakan campuran tanah atau debu.
Cara menghilangkan najis anjing tersebut sesuai berdasarkan hadis Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad.
" Sucinya wadah salah seorang di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampuri dengan debu.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Misalnya, apabila salah satu anggota tubuh atau benda yang kamu pakai terkena jilatan anjing, maka harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satunya dibasuh dengan tanah atau debu.
Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, najis anjing bukan hanya dari air liur dan jilatannya saja melainkan berasal dari seluruh tubuhnya.
Hadis riwayat Daruqathni dan Al-Hakim menyebutkan, Rasulullah SAW pernah diundang ke suatu rumah dan beliau hadir. Akan tetapi pada waktu yang lain, beliau diundang di rumah yang lain, tapi Rasulullah SAW tidak mendatangi undangan tersebut.
Rasulullah SAW berkata: “ Rumahnya si Fulan ada anjingnya,” Lalu ada sahabat yang berkata pada Nabi, “ Di rumah si Fulan yang ini ada kucingnya, Ya Rasul.” Rasulullah pun menjawab, “ Sesungguhnya kucing tidak najis.” (H.R. Daruqathni dan Hakim)
Mengutip dari laman NU Online, terdapat tiga pendapat yang berkaitan dengan cara menghilangkan najis anjing yang salah satunya harus menggunakan tanah atau debu. Sebab di jaman yang sudah modern, sabun dijadikan alat bersuci bagi kebanyakan orang, termasuk untuk menghilangkan najis.
Lantas bagaimana pendapat para ulama soal mengganti tanah atau debu dengan sabun untuk menghilangkan najis mughalladhah? Secara rinci, berikut tiga pendapat yang menjelaskan hal tersebut.
Pendapat pertama menyebutkan, bahwa sebagian ulama tidak membolehkan mengganti debu atau tanah dengan sabun untuk membersihkan najis anjing. Pendapat ini didasarkan pada bunyi tekstual hadis riwayat Muslim dan Ahmad di atas.
Hadis itu menegaskan bahwa media yang bisa menjadi cara untuk menghilangkan najis dari anjing adalah air dan tanah. Ulama dari pendapat ini dengan tegas mengatakan sabun tidak bisa menghilangkan kenajisannya, kendati sudah terlihat bersih.
Pendapat yang kedua menyatakan boleh mengganti debu dengan sabun. Pendapat ini berdasarkan qiyas sebagaimana bolehnya mengganti tawas dalam proses penyamakan kulit dengan bahan penghilang kotoran lainnya.
Analogi ini menjelaskan bahwa apabila pada perkara menyamak kulit hewan boleh digantikan dengan media pembersih lainnya, maka pada perkara najis mughalladhah termasuk anjing mestinya boleh diganti mengganti debu dengan sabun. Demikian makna dari qiyas tersebut.
Selain itu, qiyas dalam media pensucian istinja. Secara syariat, alat yang digunakan untuk istinja hanyalah air dan batu. Namun dalam perkembangannya, diperbolehkan menggunakan tisu atau benda apapun bentuknya, yang penting kesat dan bersih sebagai pengganti batu.
Pendapat yang ketiga menyatakan tidak boleh mengganti debu atau tanah dengan sabun sebagai cara menghilangkan najis anjing, kecuali dalam keadaan darurat.
Contohnya apabila seseorang tinggal di apartemen lantai 42, sementara ia kesulitan mendapatkan debu atau tanah di rumahnya. Yang ada di sekitarnya hanyalah keramik dan bebatuan, bahkan saat turun ke lantai dasar.
Dalam kondisi ini, sabun boleh digunakan untuk menggantikan debu dalam tata cara menghilangkan najis dari anjing.
Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya mengapa harus membersihkan najis dari anjing dengan membasuhnya pakai tanah. Rupanya hal ini telah dijelaskan oleh para ahli dari sisi ilmiah mengapa hukum Islam mengaturnya sedemikian itu.
Membasuh najis yang berasal dari anjing menggunakan tanah diketahui lebih kuat dalam proses steriliasi daripada hanya menggunakan air. Mengapa harus tanah dan bukan bahan yang lain?
Jawabannya adalah bahwa virus yang berasal dari anjing itu sangatlah kecil dan lembut. Semakin ukuran mikroba maka akan semakin efektif melekat pada permukaan suatu benda. Air liur anjing mengandung virus berbentuk pita cair. Tanah, dalam hal ini berperan menyerap mikroba sekaligus virus yang menempel pada permukaan benda.
Secara ilmiah, tanah terdiri dari dua materi yang ampuh membunuh kuman. Para ahli menetapkan bahwa tanah mengandung tetracycline dan tetarolite. Kedua unsur tersebut bagus untuk proses sterilisasi kuman.
Para ahli melakukan analisis terhadap tanah kuburan untuk mengetahui kuman-kuman yang terkandung di dalamnya. Sebelumnya, mereka berkeyakinan akan menemukan banyak kuman membahayakan dalam jumlah banyak. Asumsi ini muncul dari fakta bahwa banyak manusia yang mati dikubur karena suatu penyakit yang ditularkan melalui kuman.
Setelah dilakukan penelitan, hal yang menakjubkan ditemukan. Mereka tidak menemukan bekas apapun dari kuman penyakit di dalam tanah. Pada akhirnya dapat diambil kesimpulan bahwa tanah memiliki keunggulan dalam membunuh kuman yang membahayakan. Jika tidak, kemungkinan kuman sudah banyak menyebar kemana-mana.
Tentu saja jauh dari penelitian itu, ajaran Islam yang disampaikan melalui Rasulullah SAW sudah menetapkan hal-hal terkait najis dan cara menyucikannya. Penjelasan ilmiah itu mendukung hadis tentang cara membersihkan najis najing sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah. Sebab, tanah mengandung materi yang dapat mensterilkan bibit-bibit kuman.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN