Advertisement
Cara bersuci sebagai pengganti wudhu ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat An Nisa' ayat 43.
Cara menyucikan najis mukhaffafah telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Seperti halnya saat wudhu, sebelum melakukan tayamum juga harus berdoa terlebih dahulu dengan sungguh-sungguh.
Dengan syarat-syarat tertentu tayamum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu saat hendak melaksanakan sholat fardhu.
Review Timbangan Digital MODENA Smart Body Scale untuk Tracking Progress Diet selama Ramadan
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat