Advertisement
Cara bersuci sebagai pengganti wudhu ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat An Nisa' ayat 43.
Cara menyucikan najis mukhaffafah telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Seperti halnya saat wudhu, sebelum melakukan tayamum juga harus berdoa terlebih dahulu dengan sungguh-sungguh.
Dengan syarat-syarat tertentu tayamum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu saat hendak melaksanakan sholat fardhu.
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak