Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Foto: Kemlu RI)
Dream - Pemerintah akan resmi menutup sementara akses masuk warga asing ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. Tindakan ini ditempuh sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dikabarkan sudah menghasilkan varian baru yang lebih cepat menular.
Keputusan penutupan sementara tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa, 29 Desember 2020.
Aturan baru bagi Warga Negara Asing (WNA) ini berlaku selama dua pekan, yakni mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Sebelumnya, larangan masuk masuk Indonesia hanya ditujukan bagi WNA dari Inggris.
" Memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," tegas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 28 Desember 2020.
Meski melarang WNA masuh ke Indonesia, pemerintah masih memberikan pengecualian bagi warga asing yang memiliki dua syarat berikut:
Bagi WNA yang tiba di Indonesia per 28 -31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020. Ketentuan tersebut yakni:
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini