Cerita Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Rp512 Miliar oleh Ibu dan Anak di Bali

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 25 Januari 2023 13:00
Cerita Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Rp512 Miliar oleh Ibu dan Anak di Bali
Dua terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dream - Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud, menjadi korban penipuan ibu dan anak di Bali. Princess Lolwah mengalami kerugian hingga Rp512 miliar.

Penipuan berawal dari perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya Princess Lolwah.

Princess Lolwah kemudian menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi.

1 dari 4 halaman

Pada 2009, Princess Lolwah datang ke Bali, dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia.

Korban yang tertarik berinvestasi di Bali, pada tahun 2010 meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.

Eka dan Evie kemudian mencari lokasi dan setahun kemudian menyampaikan ke Princess Lolwah bahwa lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

2 dari 4 halaman

Princess Lolwah pun mengecek lokasi dan menyetujuinya. Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila.

Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp505.492.047.760.

Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp38 miliar dan pembangunan vila sebesar Rp37 miliar.

Tapi, pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp429 miliar.

3 dari 4 halaman

Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp7 miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tanah tersebut rencananya akan dibangun restoran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain. Ia pun meminta uang dikembalikan.

Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan.

Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung dikembalikan dan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.

4 dari 4 halaman

Kini keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dua terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

" Pertimbangannya, adalah kerugian yang dialami oleh korban totalnya 505 miliar sekian. Kalau yang memberatkan para terdakwa ini, mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, khususnya di Bali. Dan kebetulan korbannya memang putri raja karena yang mau berinvestasi pihak asing," kata Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond, dikutip dari merdeka.com.

Beri Komentar