Cerita Seorang Ibu Dipenjara Usai Paksa Putrinya Menikah, Tragis Berujung Maut

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 1 Agustus 2024 06:36
Cerita Seorang Ibu Dipenjara Usai Paksa Putrinya Menikah, Tragis Berujung Maut
Sakina menerima mahar sebesar Rp150 juta untuk pernikahan putri bungsunya.

1 dari 10 halaman

Cerita Seorang Ibu Dipenjara Usai Paksa Putrinya Menikah, Tragis Berujung Maut

Cerita Seorang Ibu Dipenjara Usai Paksa Putrinya Menikah, Tragis Berujung Maut © Ayah Rela Bayar Rp58 Juta ke Agen Cari Jodoh, Minta Anaknya Dicarikan Keluarga Kaya dengan Gaji Miliaran shutterstock

2 dari 10 halaman

© Cerita Seorang Ibu Dipenjara Usai Paksa Putrinya Menikah, Tragis Berujung Maut 2024 dream.co.id

Dream - Nasib tragis dialami Ruqia Haidari, wanita asal Afghanistan yang dipaksa ibunya menikah dengan seorang pria. Setelah enam bulan menikah, Ruqia Haidari tewas di tangan suaminya.

3 dari 10 halaman

© Ayah Rela Bayar Rp58 Juta ke Agen Cari Jodoh, Minta Anaknya Dicarikan Keluarga Kaya dengan Gaji Miliaran shutterstock

Sang ibu, Sakina Muhammad Jan, memaksa putrinya yang saat itu berusia 21 tahun untuk menikah dengan Mohammad Ali Halimi pada akhir 2019.

4 dari 10 halaman

Pernikahan ini bukanlah keinginan Ruqia, tapi Sakina yang memaksanya dan menerima mahar sebesar Rp150 juta untuk pernikahan putri bungsunya itu.


Setelah enam minggu pindah ke Perth, Australia, Ruqia dibunuh oleh suaminya setelah mengalami KDRT pada Januari 2020. Pria 26 tahun itu kemudian dihukum penjara seumur hidup pada 2021 setelah terbukti bersalah membunuh istrinya dengan cara menggorok lehernya.

5 dari 10 halaman

© Dream

Dalam pengadilan, Hakim Fran Dalziel menceritakan bagaimana Sakina memaksa putrinya untuk menikah meskipun Ruqia telah menolaknya.

6 dari 10 halaman

" Apakah kamu ibuku atau aku ibumu? Aku bisa membuat keputusan untukmu. Apakah kamu pikir itu terserah kamu? Tidak peduli apa, kamu harus mendengarkan aku, ibumu," kata Sakina kepada putrinya, dilansir dari news.com.au


Sakina sendiri adalah bagian dari komunitas Hazara, kelompok etnis minoritas yang sering menjadi korban di Afghanistan. Mereka menghabiskan 13 tahun di kamp pengungsi di Pakistan sebelum menetap di Australia pada tahun 2013.

7 dari 10 halaman

© JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice 2024 story.kejaksaan.go.id

8 dari 10 halaman

Sebelum menikah pada usia 13 tahun, Sakina tidak pernah mendapatkan pendidikan formal, mungkin berpikir bahwa dia membuat keputusan yang tepat untuk putrinya.


Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum di Australia. Hakim Dalziel menegaskan bahwa pernikahan paksa adalah tindakan ilegal.

9 dari 10 halaman

" Harus dibuat jelas kepada semua orang di negara kita bahwa pernikahan paksa melanggar hukum. Anda menyalahgunakan kekuasaan Anda sebagai ibunya untuk mengesampingkan keinginannya untuk tidak menikah dengan Halimi," ujar hakim.


Sakina menolak menandatangani dokumen pengadilan yang berisi tentang kebebasannya dari penjara lebih awal. Menurutnya, jika ia melakukan hal itu berarti menerima tanggung jawab atas kematian putrinya. Sakina tidak merasa bersalah.

10 dari 10 halaman

© JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice 2024 story.kejaksaan.go.id

" Saya tidak melakukan kesalahan apapun, saya tidak bisa terima. Saya tidak bisa dipenjara," ungkapnya.

Beri Komentar