© MEN
Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan Jeep Rubicon milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam keterangan awal, ternyata Rubicon itu dibeli oleh seorang warga berinisial AS yang tinggal di sebuah gang sempit kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan RT setempat, AS memang betul pernah mengontrak rumah di kawasan tersebut. Namun kini yang bersangkutan sudah pindah lokasi.
" Pak AS dulu memang pernah tinggal disini dulu sejak bujang tapi pindah ke daerah Cipinang," kata Abdul (bukan nama sebenarnya), dikutip dari merdeka.com, Jumat 3 Maret 2023.
Abdul bahkan mengaku sempat didatangi petugas untuk menanyakan sosok AS terkait kepemilikan mobil Jeep Rubicon milik Rafael.
Terkait kepemilikan Rubicon, Abdul tidak meyakini tunggangan mewah itu milik AS. Menurutnya, AS berasal dari keluarga kurang mampu dan pernah mendapat bantuan sosial (bansos).
" AS aja dapat bantuan langsung tunai (BLT), dia orang yang enggak punya," katanya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan Mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy anak eks pejabat pajak Rafael Alun bukanlah miliknya.
Pahala menegaskan, KPK tidak percaya begitu saja dan meminta pembuktian yang bersangkutan.
Rafael lalu memberikan nomor surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari mobil tersebut.
Hasilnya, ditemukanlah nama pemilik yang diketahui berstatus kakak dari Rafael.
" Yang Rubicon, ya, minggu lalu, tim sudah di lapangan, benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya," kata Pahala.
Pahala menyatakan, alamat yang tertera di STNK dan BPKB berlokasi di Mampang. Melihat situasi dan kondisi kawasan alamat tersebut yang berada di 'gang senggol', dirasa tidak mungkin adanya mobil bertipe jeep.
" Dan kita datangi alamat yang kita punya, itu gang-gang begitu di daerah Mampang," kata Pahala.
Dream - Polda Metro Jaya menyatakan AG, (15), kekasih Mario Dandy Satrio, turut terlibat dalam kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Namun, karena AG masih di bawah umur maka sebutannya adalah " Anak yang Berkonflik Dengan Hukum."
" Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Hengki Haryadi saat konfensi pers, Kamis 2 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Ada pula saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikologi forensik.
Hengki menyebut pelibatan digital forensik berhasil menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
" Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak," ujar dia.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah