PPKM Jawa-Bali Level 1 dan 2, Mal dan Pasar Boleh Buka Sampai Pukul 10 Malam

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 5 April 2022 12:00
PPKM Jawa-Bali Level 1 dan 2, Mal dan Pasar Boleh Buka Sampai Pukul 10 Malam
Dalam PPKM level 1 dan 2 kali ini, pemerintah menerapkan pelonggaran aturan. Khususnya untuk tempat makan hingga mal.

Dream - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diterapkan mulai 5 sampai 18 April 2022.

Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam penerapan PPKM kali ini, pemerintah menerapkan pelonggaran aturan, khususnya untuk tempat berbelanja, makan ataupun minum.

Daerah dengan status PPKM level 1, mal, pusat perbelanjaan, dan perdagangan, boleh dibuka hingga pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara itu, daerah PPKM Level 2, pemerintah hanya membedakan jumlah kapasitas pengunjung. Angkanya dikurangi dari 100 persen menjadi hanya 75 persen.

Sedangkan untuk daerah PPKM Level 3, ada dua variabel yang dibedakan. Pertama jumlah kapasitas yang masih dibatasi hanya sebanyak 60 persen dan jam operasional yang dikurangi dengan hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.

 

1 dari 1 halaman

Untuk semua level PPKM masih mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar