Sumber: Merdeka.com
Dream - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjamin pemerintah tetap memberikan bantuan subsidi kepada pasien Covid-19. Bantuan tetap diberikan meski status pandemi telah resmi dicabut pemerintah.
Setelah memasuki masa endemi, Effendy mengatakan biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
" Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," katanya saat ditemui usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023.
Ketentuan untuk peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan juga tak berubah. Peserta tetap harus membayar biaya perawatan. Sementara masyarakat tidak mampu akan ditanggung pemerintah sebagai penerima bantuan iuran atau PBI.
Dari alokasi 120 juta warga yang ditanggung pemerintah, Muhadjir mengatakan belum sepenuhnya terserap.
“ Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah,” kata Muhadjir.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan hingga saat ini pemerintah masih menanggung pengobatan Covid-19.
“ Masih (ditanggung pemerintah biaya perawatan pasien Covid-19),” kata Siti Nadia kepada merdeka.com, Kamis 22 Juni 2023.
Nadia mengatakan, belum ada aturan baru terkait biaya perawatan pasien Covid-19. Skema pembiayaan pasien Covid-19 selama ini yang dibebankan kepada pemerintah masih berlaku hingga muncul ketentuan baru.
“ Kita tunggu aturan pastinya,” kata Nadia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Saat ini, Indonesia memasuki fase endemi Covid-19.
“ Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” tegas Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juni 2023
sumber: Merdeka.com.