Daftar 42 Lagu yang Dilarang KPI Diputar Sebelum Pukul 22.00 WIB

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 30 Juni 2021 15:00
Daftar 42 Lagu yang Dilarang KPI Diputar Sebelum Pukul 22.00 WIB
Berikut deretan lagu yang dilarang KPID Jawa Barat mengudara sebelum pukul 22.00 WIB.

Dream - Para pencinta musik dihebohkan dengan terbitnya surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPIS) Jawa Barat yang memuat daftar 42 lagu yang dilarang diputar radio di wilayahnya sebelum pukul 22.00 WIB.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan dengan nomor 435/K/KPI/31.2/06/2021 yang ditunjukkan kepada Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional.

" Menindaklanjuti hasil Pembinaan kepada seluruh Lembaga Penyiaran Radio yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2021, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan daftar lagu versi yang belum diedit," tulis surat itu.

Dalam diskusi virtual yang digelar radio ternama Bandung, Ardan Bandung, melalui live Instagram beberapa waktu lalu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menjelaskan aturan pemutaran lagu di atas pukul sepuluh malam bukanlah kali pertama.

“ Salah satunya saya dapat info memang PRSSNI mengungkapkan apa sih sebenarnya lagu seperti apa sih yang harus di-banned atau tidak diputarkan. Dari proses itu maka keluarlah surat edaran yang hari ini (beredar),” Adiyana menjelaskan dikutip dari Liputan6.com, Rabu 30 Juni 2021.

Ia mengklaim, kebijakan ini sebenarnya tidak hanya di Indonesia. Ini bukan kali pertama KPID Jawa Barat bikin heboh terkait kebijakan mengatur pemutaran lagu di radio. Februari 2019, ada sekitar 17 lagu “ bermasalah” yang diatur jam tayangnya.

1 dari 4 halaman

Kriterianya?

Adiyana menambahkan, kriteria yang dinilai hanya boleh mengudara tengah malam.

" Pertama, kalau lagu yang berbahasa Inggris clear, kawan-kawan pemantau di KPI Pusat dan KPID di 33 provinsi, memiliki kecakapan bahasa,” urainya.

“ Tidak hanya verbal, serapan bahasa berupa tata bahasa segala macam. Satu itu. Ke dua, diksi yang ada dalam lirik lagu berbenturan dengan norm yang dituangkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran,” Adiyana membeberkan.

Menurut Ardan, deretan lagu yang dilarang KPID Jawa Barat berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

" (Yang meliputi) kata-kata kasar, kata-kata cabul, dan kata-kata yang berbau seksualitas," papar Adiyana.

2 dari 4 halaman

Daftar 42 Lagu Dilarang KPID Jawa Barat

Melansir data yang diunggah akun Instagram Radio Ardan Bandung, 30 Juni 2021, berikut daftar 42 lagu yang hanya bisa di putar di atas jam 22 WIB. Jika ingin diputar bebas, lagu ini mesti dalam format radio edit.

1. 24K Magic - Bruno Mars
2. 34 35 - Ariana Grande
3. Astronaut in The Ocean - Masked Wolf
4. Bucky Done Gun - M.I.A
5. Beutiful Mistakes - Maroon 5
6. Blueberry Eyes - Max ft. Suga
7. Call Me By Your Name - Montero ft. Lil Nas X
8. Do It Again - Pia Mia ft. Chris Brown
9. Drop it Like It's Hot - Snoop Dog
10. Empire State of Mind - Jazy Z
11. Girls Like You - Maroon Five ft. Cardi B
12. Give it to Me - Timbaland
13. Good Live - One Republic
14. Guilty as Charged - Gym Class Hero ft. Estelle
15. How We Do - Rita Ora
16. I Know What You Want - Busta Ryhmes ft. Maria
17. I Love It - Icona Pop
18. I'm the One - Dj Khaled
19. Izzo - Jazy Z
20. Lazy Song - Bruno Mars
21. Levitating - Dua Lipa ft. Da Baby
22. Levitating - Dua Lipa ft. Missy Elliot
23. Locked Out of Heaven - Bruno Mars
24. Lonely - Justin Bieber ft. Benny Blanco
25. Lose Your Self - Eminem
26. Love Me Harder - Ariana Grande ft. The Weeknd
27. Mood - 24kGoldn ft. Iaan Dior
28. Naked and Sacred - Chynna Phillips
29. Please Me - Bruno Mars ft. Cardi B
30. Positions - Ariana Grande
31. Psycho - Post Malone ft. Ty Dolla Sign
32. Senorita - Camila Cabello ft. Shawn Mendes
33. Starship - Nicki Minaj
34. Streets - Doja Cats
35. Taki-taki - Dj Snake ft. Selena Gomez
36. Talk Dirty - Jason Derulo ft. 2 Chainz
37. That's What I Like - Bruno Mars
38. Up - Cardi B
39. Versace On the Floor - Bruno Mars
40. Wish You were Here - Avril Lavigne
41. Without You - Kid Laraoi
42. You Got It - Vedo.

3 dari 4 halaman

KPI: Isi Ceramah di Media Penyiaran Tak Boleh Singgung Antaragama

Dream - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mohamad Reza mendukung upaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membuat program sertifikasi dai. Dia mengatakan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terdapat ketentuan tentang tata cara penceramah menyampaikan materi di dalam industri penyiaran.

Pada pasal 6 P3SPS tertulis, program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan, serta mencakup unsur gender, ekonomi, sosial, dan budaya.

" Program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan suku, agama, dan ras, dan atau antaragolongan. Individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras antargolongan," ujar Reza di gedung MUI, Jakarta, Senin, 25 November 2019.

Sementara itu pasal 7, lanjut Reza, mengatur tentang ketentuan program siaran wajib melakukan ketentuan untuk tidak melakukan pelecehan, penghinaan terhadap pandangan dan keyakinan antar dan atau dalam agama tertentu.

" Tidak menyajikan perbandingan antaragama, tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang," kata dia.

4 dari 4 halaman

Konten Merekatkan Persatuan

Reza menegaskan, apabila ada lembaga penyiaran yang menyajikan konten terlarang semacam itu akan langsung mendapat sanksi dari KPI. Sanksi itu akan dilakukan secara berkala mulai dari teguran tertulis hingga penghentian program.

" Konten yang harus disampaikan di TV itu haruslah lebih baik konten-konten yang lebih merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa," ucap dia.

Mengenai konten provokatif yang selama ini beredar di media sosial. KPI saat ini belum memiliki wewenang untuk mengawasinya. Meski demikian, Reza mengaku KPI sedang membahas untuk membuat regulasinya.

" Tidak ada pengawasnya. Kami mau ke media baru (media sosial) sudah dilarang berapa ribu orang. Memang diakui ada diskusi mengarah ke sana," kata dia.

Saat ini, pengawasan konten yang ada di media sosial masih berada di ranah kepolisian dengan penerapan Undang-undang ITE. " Pengawasannya belum di kami," ujar dia.

Beri Komentar