Di Hadapan Jokowi, Puan Maharani Beberkan DPR Telah Selesaikan 64 Undang-Undang Sejak 2019 (Foto: Youtube/DPR RI)
Dream - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, membacakan capaian kinerja Pembentukan Undang-Undang (UU) sejak tahun 2019. Hingga saat ini, DPR telah merampungkan 64 UU.
Hal ini disampaikannya dalam pembukaan Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023. Pada kesempatan tersebut, juga hadir Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“ Kami sampaikan kinerja pembentukan undang-undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah, yaitu sejumlah 64 undang-undang melalui alat kelengkapan DPR RI,” kata Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024.
Puan merinci produk legislasi yang telah dihasilkan oleh DPR bersama pemerintah diantaranya adalah Komisi I sebanyak 6 UU, Komisi II dan wakil pemerintah sebanyak 26 UU, Komisi III dan wakil pemerintah 6 UU, Komisi V dan wakil pemerintah 1 UU.
Kemudian Komisi VI dan wakil pemerintah 5 UU, Komisi VII dan wakil pemerintah 1 UU, Komisi IX dan wakil pemerintah 1 UU, Komisi X dan wakil pemerintah 2 UU, Komisi XI dan wakil pemerintah sebanyak 5 UU.
Selanjutnya, Puan juga membeberkan penyelesaian UU yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Badang Anggaran (Banggar) DPR, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR.
“ Badan Legislasi dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 7 undang-undang. Badan Anggaran dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 1 undang-undang selain undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Panitia Khusus DPR RI dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 3 undang-undang," kata Puan.
Puan menyampaikan, pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada pada pembicaraan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
“ DPR RI akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat,” ujar Puan.
Dream - Presiden Joko Widodo mengusulkan kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2023 untuk abdi negara di kantor pusat dan daerah sebesar 8 persen. Selain PNS aktif, pemerintah juga bakal menaikkan penghasilan pensiuan sebesar 12 persen.
" Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Parpiurna DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangannya, Jokowi menyampaikan usulan kenaikan gaji tersebut dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Menurut Jokowi, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
" Pelaksaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," ujar Presiden.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini merupakan kabar gembira bagi para PNS. Pemerintah terakhir kali memutuskan menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 lalu.
Saat itu pemerintah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir Liputan6.com, berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
