Ilustrasi (Sumber: Bahasa.aquila-style.com)
Dream - Sebuah aturan unik saat berwisata diterapkan oleh Pemerintah Prancis. Prancis melarang keras turis wanita menggunakan cadar saat mengunjungi lokasi wisata Pegunungan Alpen.
Larangan menggunakan cadar penutup wajah ini sebenarnya telah berlaku di Prancis sejak tahun 2011 lalu. Namun saat ini, pemerintah Prancis kembali menyuarakan aturan tersebut secara tegas lantaran meningkatnya jumlah kunjungan wanita-wanita bercadar ke kawasan Pegunungan Alpen.
Komisaris Kepolisian Alain Favre mengungkapkan, banyak warga di kota Annecy, Prancis yang mengeluh dengan meningkatnya wisatawan bercadar di daerah mereka.
" Ini bukan soal stigma atau memburu orang-orang yang memakai cadar, tetapi memang hukum di Prancis melarang orang menyembunyikan wajah mereka untuk alasan keamanan. Kita harus dapat mengidentifikasi satu per satu orang yang berkunjung," terang Alain seperti dikutip Dream dari Dailymail, Senin 27 juli 2015.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, kini Kepolisian Prancis telah membagi-bagikan selebaran berbahasa Inggris dan Prancis kepada masyarakat setempat. Dalam selebaran tersebut diinformasikan bahwa siapapun yang melanggar larangan bercadar itu akan dikenakan denda sebesar 150 Euro atau setara dengan Rp2,2 juta.
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global
