Khalwat berpeluang mendatangkan keburukan, seperti berzina.
Khalwat berpeluang mendatangkan keburukan, seperti berzina.
Dream - Khalwat atau berduaan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram adalah salah satu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Bahkan hal ini berpeluang mendatangkan keburukan, seperti perbuatan zina.
Meski begitu, berkhalwat ini kerap kali dianggap remeh karena merasa sudah umum atau wajar terjadi. Sehingga, sahabat Dream pun harus sangat berhati-hati ketika bergaul.
Lalu, apa bahayanya dari berkhalwat antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram? Berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Berkhalwat atau berduaan dengan yang bukan muhrim di zaman sekarang menjadi perbuatan yang kerap terjadi dan dianggap wajar.
Misalnya saja seorang perempuan yang menerima tamu laki-laki suaminya atau kerabat laki-lakinya.
Kemudian duduk bersama, saling berbincang dengan suara yang lembut, hingga bersenda gurau. Apalagi jika di rumah tersebut tidak ada mahramnya.
Perbuatan itu tentu saja sangat berbahaya dan dilarang dalam Islam. Hal itu juga menunjukkan adanya ikhtilat atau campur-baur antara laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:
" Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang perempuan kecuali ada mahram yang menyertai perempuan tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)
Melalui perbuatan khalwat itu tidak menutup kemungkinan untuk mendatangkan bentuk kejahatan karena pihak ketiga di antara mereka adalah setan.
Rasulullah saw bersabda:
" Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim)
Seorang istri yang sedang berada di rumah, sedangkan sang suami mencari nafkah di luar, hendaknya istri menjaga dengan baik dirinya sendiri.
Terutama menghindari dari hal-hal yang mendatangkan fitnah, seperti berkhalwat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya.
Mahram seorang istri tentu saja suaminya sendiri, serta siapa saja yang tidak dihalalkan menikah dengannya. Misalnya saja bapak, kakek dari pihak ibu ataupun bapak dan terus ke atas, anak, cucu dari anaknya yang laki-laki, anak saudara maupun saudari terus ke bawah, paman dari pihak bapak, paham dari pihak ibu, bapak suami (mertua) dan anak-anak suami (anak tirinya), suami anak perempuannya (menantu laki-laki),
dan suami ibu yang telah berhubungan intim dengan sang ibu sehingga ia menjadi anak tirinya.
Melalui beberapa orang yang disebutkan di atas, maka seorang istri diperbolehkan untuk berkhalwat dengan salah satu di antaranya.
Oleh karena itu, berkhalwat ini harus diperhatikan dengan baik. Menjaga diri sendiri agar tidak terjerumus ke lubang dosa karena perbuatan yang dilarang Allah SWT.
Apalagi dalam berkhalwat, hal ini menjadi peluang untuk memunculkan bentuk kejahatan serta bisa mendorong syahwat.
Imam As-Syaukani mengatakan:
" Sebabnya adalah lelaki senang kepada perempuan karena demikianlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada perempuan, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah.
Demikian juga perempuan senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan."