Kapten Vincent Raditya (Foto: Instagram/vincentraditya)
Dream - Aksi Kapten Vincent Raditya melakukan zero gravity bersama pesulap, Limbad, berakhir dengan pencabutan izin terbang. Kementerian Perhubungan mencabut izin terbang single engine Vincent per 21 Mei 2019.
Berdasarkan surat Kemenhub nomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019, terdapat tiga kesalahan yang dilakukan Vincent. Saat mengendarai pesawat Cessna 172 di atas 1.500 kaki, Vincent dianggap melupakan prosedur kesalamatan.
" Kapten Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping Pilot (Hot Seat), tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan dalam CASR 91.105 dan CASR 91.107," tulis Kemenhub, dikutip dari Liputan6.com.
Dua alasan lain yaitu, Vincent Raditya dianggap memberikan kendali pesawat terhadap orang yang tak berwenang. " Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam CASR 91.109," tulis laporan itu.
Vincent juga dianggap melakukan atraksi bahaya pada penumpang umum. Atraksi tersebut yaitu gerakan G Force (zero gravity).
Inspektur Operasi Penerbangan DKPPU, Kemenhub, Kapten Renato, mengatakan bahwa gerakan zero gravity sebetulnya hanya diizinkan ketika saat pelatihan.
Meski kasus pencabutan ini menuai pro kontra, Renato memberi secercah harapan. Sebab, pasca dicabut, Vincent dapat mengambil kembali lisensi single engine.
" Suatu saat mau apply (lisensi) silakan," kata Renato.
Dalam vlog yang dia buat, Vincent mengaku telah menerima pencabutan izin terbang itu. Dia menerima sanksi yang diberikan Kemenhub.
" Saya menerimanya dengan ikhlas dan lapang dada," ucap dia.
Meski tanpa lisensi terbang di pesawat miliknya, Vincent berjanji akan terus berusaha membuat konten untuk penggemarnya.
" Saya percaya bahwa saya yang mampu berkreasi, tapi satu hal yang saya yakin, hidup mati di tangan Tuhan, rejeki juga di tangan Tuhan, apa pun yang ingin orang lain lakukan kepada kita akan kembali kepada Tuhan," ujar dia.
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal