Suami Istri Bersaing, Pilkades Bantarsari Bak Resepsi Pernikahan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Minggu, 3 November 2019 16:51
Suami Istri Bersaing, Pilkades Bantarsari Bak Resepsi Pernikahan
Bersatu dalam biduk rumah tangga, pasangan ini bersaing dalam politik desa.

Dream – Ada yang unik di pemilihan kepala desa (Pilkades) Bantarsari, Rancabungur, Bogor, Jawa Barat. Pemilihan ini dibuat seperti resepsi pernikahan.

Alasannya, calon kepala desa itu hanya ada dua orang, yaitu lelaki dan perempuan yang sebenarnya pasangan suami istri.

Dikutip dari Merdeka.com, Minggu 3 November 2019, dua calon ini adalah Lukmanul Hakim dan Silfiyani. Lukmanul mendapatkan nomor urut 1 dan sang istri nomor 2. Lukman merupakan calon petahana. Karena tak ada orang lain yang mendaftar, dia mendorong istrinya untuk mencalonkan diri.

" Sesuai aturan tidak boleh calon tunggal. Karena istri saya diperbolehkan maju akhirnya saya dorong untuk nyalon juga," kata Lukman.

Menurut Lukman, konsep menjadikan hari pecoblosan Pilkades Bantarsari seperti resepsi pernikahan adalah untuk menarik minat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

" Selain itu, 21 Oktober itu ulang tahun pernikahan kami yang ke-18. Jadi bisa diibaratkan ini perayaannya, selain menarik minat masyarakat untuk datang ke TPS,” kata dia.

1 dari 5 halaman

Minat Masyarakat Tinggi

Ketua Panitia Pilkades Bantarsari, Syamsuri menjelaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bantarsari mencapai 5.154 orang terdiri dari 8 RW. Pihaknya juga menyiapkan hadiah bagi para pemilih.

“ Doorporize sih sembako. Tapi, ini sukses menarik pemilih untuk datang,” kata dia.

Syamsuri mengatakan pihak panitia membawa dua calon kades dengan kirab budaya dengan dana swadaya dari masyarakat.

" Kebetulan calonnya suami istri jadi dikonsep kayak pengantin saja. Jadi setelah nyoblos, warga bisa salaman sama calonnya. Kalau untuk penghitungan suara kita mulai sekitar jam 1 siang nanti," katanya.

Hari ini, Kabupaten Bogor menggelar Pilkades Serentak 2019 yang diikuti 273 desa di 37 kecamatan dengan jumlah calon kades 1.064 orang. (mut)

2 dari 5 halaman

Iseng Banget, Avatar Nyalon di Pilkada

Dream – Ramai pemilihan calon kepala daerah baru ternyata tak hanya terjadi di Indonesia. Di Jepang, sejumlah politisi dan tokoh juga tengah berebut simpati demi menjadi seorang walikota. 

Namun dari sekian banyak kontestan, ada satu calon yang paling mencuri perhatian.

 

 

Dikutip Dream dari laman Oddity Central, Sabtu, 14 April 2018, sebuah robot mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Tama, Tokyo, Jepang. Layaknya kandidat manusia lainnya, avatar ini memberikan janji-janji semasa kampanye, seperti kesetaraan dan keseimbangan dalam politik.

Sang kontestan juga berjanji akan membuat regulasi yang adil dan bermanfaat kepada warga Tama.

3 dari 5 halaman

Manfaatkan Kecerdasan Artifisial

Lewat kampanye ini, Matsuda berjanji akan memaksimalkan kecerdasan artificial untuk menjalankan urusan kota jika terpilih sebagai pimpinan Tama.

“ Untuk pertama kalinya di dunia, AI akan mencalonkan diri dalam pemilihan. Kecerdasan buatan akan mengubah Kota Tama. Dengan kelahiran Wali Kota AI, kita akan melakukan politik yang adil dan seimbang,” kata dia.

Matsuda akan menerapkan kebijakan untuk masa depan, mengumpulkan informasi dan pengetahuan, serta memimpin generasi lainnya dengan kecerdasan buatan.

Sekadar informasi, Matsuda yang berusia 44 tahun, pernah mencalonkan diri sebagai calon wali kota Tama pada 2014. Sayangnya, dia kalah. Kini, dia bertindak sebagai avatar untuk AI yang diyakini bisa membuat keputusan yang lebih baik daripada yang dibuat manusia. Nantinya, avatar ini akan “ bertarung” di Pilkada Tama hari ini.

Akankah calon kepala daerah yang saat ini bertarung di Pilkada serentar di Indonesa akan meniru strategi kampanye Michihito?

(Sah)

 

4 dari 5 halaman

Resmi Daftar Gaji Terbaru Kepala Desa dan Perangkatnya

Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aturan baru berisi tentang penghasilan tetap perangkat desa mulai dari kepala desa, sekretaris desa, hingga pegawai di bawahnya. Beleid ini resmi ditandatangani pada 28 Februari 2019.

Dikutip dari setkab.go.id, Selasa 12 Maret 2019, pemerintah mengubah pasal 81 yang mengatur tentang penghasilan yang diterima perangkat desa. 

Dalam ketentuan baru itu disebuktan jika penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dengan ketentuan besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2,43 juta atau setara dengan 120 persen gaju pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a

Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikt Rp2,24 juta atau setara dengan 110 dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya, paling sedikit Rp2,02 juta, setara dengan 100 persen dari gaji PNS golongan II/a.

“ Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

5 dari 5 halaman

Kalau Anggaran Desa Tak Mencukupi?

Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.

Baca selengkapnya di sini

Beri Komentar