Din Syamsuddin (Foto: Merdeka.com)
Dream - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, menyarankan pemerintah menyakinkan jemaah haji batal berangkat tahun ini. Dia menilai pasti banyak jemaah yang kecewa atas keputusan pemerintah meniadakan penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M.
" Jelaskan secara persuasif, yakinkan kepada para calon jemaah karena tentu sebagian dari mereka sangat kecewa," ujar Din, dikutip dari Merdeka.com.
Din dapat memahami keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini. Keputusan itu semata diambil guna membatasi kemungkinan penyebaran virus corona yang saat ini merupakan pandemi di hampir semua negara.
" Karena memang sangat berisiko sehubungan dengan persebaran pandemi Covid-19 yang masih tinggi," katanya.
Selain itu, Din menyarankan nisbah atau nilai manfaat dari setoran ongkos naik haji (ONH) yang disimpan di bank konvensional minimal satu tahun diberikan kepada pemiliknya yaitu calon jemaah.
Saran tersebut disampaikan mengingat masa pandemi yang telah melumpuhkan perekonomian. Hampir semua orang membutuhkan banyak uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
" Mereka sangat membutuhkannya, apalagi di tengah pandemi Covid-19," kata Din.
Sumber: Merdeka.com/Dedi Rahmadi
Dream - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun ni. Untuk jemaah 1441 H/2020 M gagal berangkat, akan dialihkan ke musim haji tahun depan.
" Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujar Fachrul.
Fachrul mengatakan nilai manfaat dari setoran pelunasan tersebut akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.
" Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji," sambungnya.
Selain itu, Petugas Haji Daerah (PHD) tahun ini juga dinyatakan batal. Nantinya, gubernur setempat dapat mengusulkan kembali nama PHD pada penyelenggaraan haji tahun depan,
" Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini," terang Fachrul.
Lebih lanjut, Fachrul menjelaskan semua paspor haji baik jemaah, PHD, dan pembimbing dari unsur KBIHU akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razie memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi pada Selasa, 2 Juni 2020.
Keputusan tersebut diambil lantaran Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Sehingga, pemerintah Indonesia tidak lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan pelayanan dan perlindungan jemaah.
Dream - Kementerian Agama telah memutuskan membatalkan penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M. Kemenag juga akan mengembalikan setoran Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jemaah haji yang mengajukan permohonan penarikan dana.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengatakan jemaah haji yang telah melakukan pelunasan dapat mengajukan permohonan pengembalian dana. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), terdapat 198.765 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan Bipih.
" Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," ujar Muhajirin melalui keterangan tertulis, Rabu 3 Juni 2020.
Muhajirin mengatakan permohonan pengembalian setoran Bipih tidak akan menghapus hak jemaah haji. Jemaah haji yang batal berangkat dan melakukan penarikan dana pelunasan ongkos haji masih masuk daftar untuk musim haji 1442 H/2021 M.
" Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/2021 M," kata Muhajirin.
Muhajirin kemudian menjelaskan prosedur pengembalian setoran Bipih. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan:
1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS),
2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,
3. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya,
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Setelah input data pembatalan, tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Muhajirin mengatakan seluruh tahapan diperkirakan berlangsung selama sembilan hari. Rinciannya, dua hari proses di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
" Dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," kata dia.
Untuk jemaah haji batal berangkat meninggal dunia, Muhajirin mengatakan nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
" Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," kata dia.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?