Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 4 Juli 2024 11:00
Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

1 dari 10 halaman

Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih

Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih © Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

2 dari 10 halaman

Dream - Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih usai diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia mengatakan, pemecatan itu membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu.

3 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Rabu, 3 Juli 2024 dikutip dari liputan6.com.

4 dari 10 halaman

Selain itu, Hasyim juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini berhubungan langsung dengannya, ketika menjalankan tugas sebagai ketua KPU RI.


" Pada teman-teman jurnalis yang selama ini telah berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap dia.

5 dari 10 halaman

Laporan Kasus Dugaan Asusila

Adapun DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

6 dari 10 halaman

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,"

kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

7 dari 10 halaman

DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

" Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ucap dia..


DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

8 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Tak hadir di ruangan, Hasyim mengikuti persidangan secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

9 dari 10 halaman

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

10 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Beri Komentar