Dream - Polisi sudah menetapkan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait
kasus penyebaran berita hoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
" Tadi sore setelah kita periksa saksi-saksi, kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, Kamis 4 Oktober 2018.
Jerry menuturkan, sebenarnya polisi telah memanggil Ratna untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 1 Oktober 2018 lalu.
" Kita panggil dia sebagai saksi. Setelah dia melakukan hoax itu, kita kan sudah maraton ada laporan masyarakat. Kami bergerak melakukan penyidikan, kan tanggal 3 kita lakukan konpersnya dan menyatakan itu adalah bohong, jadi proses penyidikan kita jalan," ucap dia.
Saat ini, polisi baru satu tersangka dalam kasus ini, yakni Ratna Sarumpaet
Polisi menangkap aktivis, Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, malam ini. Ratna hendak berangkat ke Chile.
Ratna sudah sempat masuk ke dalam pesawat. Namun, petugas imigrasi memintanya keluar. Mereka menjelaskan jika Ratna tidak boleh meninggalkan Indonesia.
Petugas Polda Metro Jaya lalu menunjukkan surat penangkapan dan di situ Ratna sudah berstatus tersangka. Kini Ratna sudah berada di Polda Metro Jaya.
Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.
Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan