Foto: Merdeka.com
Dream - Mantan pacar Mario Dandy yang berinisial AG dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Namun Pengacara David, Mellisa Anggraini menyatakan bahwa AG pantas diberi hukuman maksimal yakni 6 tahun penjara.
AG diketahui terbukti secara sah terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora koma. Sejatinya, ancaman hukuman bagi orang dewasa dalam kasus penganiayaan berat adalah 12 tahun penjara.
Namun karena AG masih di bawah umur (15 tahun) ancaman maksimalnya adalah 6 tahun. Dan keputusan JPU menuntutnya hukuman 4 tahun.
Dalam postingan Twitternya di akun @MellisA_An, Mellisa Anggraini mewakili keluarga Jonathan Latumahina menegaskan alasan kenapa AG pantas diberikan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
" Alasan mengapa pelaku anak ini layak dihukum maksimal: 1. Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya,” cuit Mellisa Anggraini, dikutip Minggu, 9 Maret 2023.
Mellisa menilai, AG tidak menunjukkan rasa penyesalan, padahal kondisi David menjadi bukti nyata keterlibatan dirinya.
“ 2. Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya. 3. Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut,” tulisnya.
Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan pelaku AG tidak lazim dilakukan oleh anak seumurannya. Diketahui saat ini AG masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA.
“ 5. Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yg sdh tdk sadarkan diri terus ditendang dengan keji,” lanjut Mellisa Anggraini.
Alasan terakhir, menurut Mellisa perbuatan AG telah merusak masa depan David Ozora. Sehingga dia tidak bisa diberi keringanan.
" 6. Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yang dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya,” ia menambahkan seraya melempar sebuah pertanyaan mendasar.
Mellisa Anggraini pun berharap hakim tunggal memberi putusan seadil-adilnya bagi korban, agar tidak lagi ada kekerasan brutal yang membahayakan masa depan anak Indonesia.
Dream - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kekasih Mario Dandy, AG, dengan hukuman 4 tahun kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan kepada David Ozora.
" Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa AG selama empat tahun di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas pada saat penganiayaan berlangsung di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
" Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan," ungkap Syarief.
Namun, beredar kabar bahwa motif penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs itu disebabkan pelecehan yang dilakukan David kepada AG, sebagaimana cuitan dari pengguna Twitter dengan akun @dawiguna.
Cuitan itu membuat Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, bereaksi. Dia menampik pernyataan yang tertulis dalam cuitan @dawiguna.
Awalnya, akun ini menanggapi cuitan kuasa hukum keluarga David yang mengatakan bahwa AG harusnya bisa dituntut maksimal.
" YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal. Padahal dia PEREMPUAN yang MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David. Terlibat, ya. Jadi pelaku utama? Tidak Jadi mastermind? Tidak terbukti Apa alasan maksimal?," tulis @dawiguna.
Menanggapi pernyataan tersebut, ayah David membalas dengan menuliskan fakta yang terungkap di persidangan AG.
Ia mengatakan bahwa AG sering mengirimkan foto ke David dan berkata kangen meskipun hubungannya sudah kandas. Ayah David mengatakan AG mjuga mengakui fakta itu dalam persidangan.
“ Objek seks kog sering kirim2 foto ke david dan ngomong kangen2 padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan. Tunggu sidang mario besok ya, terbuka tuh sidangnya. Siap pertanggungjawabkan omonganmu ya pak. Jangan diapus,” balas Ayah David melaui akun Twitternya @seeksixsuck, dikutip Kamis 6 April 2023.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar dari tuntutan jaksa. Satu diantaranya adalah berbohong tentang isu pelecehan seksual.
“ 1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah " Berbohong tentang isu pelecehan seksual" Lengkapnya ada sama @MellisA_An,” tulis akun @seeksixsuck. (Sumber: Merdeka.com)(x)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya