Rumah Proklamator Bung Hatta Bebas Pajak

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 17 Mei 2019 15:02
Rumah Proklamator Bung Hatta Bebas Pajak
Wacana pembebasan pajak untuk guru dan dosen.

Dream - Pemerintah Provinsi DKI JAkarta memberikan keleluasaan bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah warisan Mohammad Hatta.

" Ini merupakan suatu penghargaan dari Pak Gubernur kepada orang tua kami yang sudah berjasa bagi negara, dan kami sangat menghargai itu," ujar Meutia Farida Hatta Swasono, putri Proklamator Bung Hatta seperti dikutip dari akun channel Youtube Pemprov DKI Jakarta, diakses Jumat, 17 Mei 2019.

Sebelum akhirnya dibebaskan pajaknya, Meutia mengatakan, rumah berukuran sekitar 898 meter persegi itu kerap mendapat keringanan pembayaran pajak. Keringanan pernah mencapai 25 persen hingga 75 persen.

" Dan tahun lalu kami seharusnya membayar sekitar Rp50 juta lebih, tapi hanya membayar Rp10 juta," ujar dia.

Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia itu mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam upaya pembebasan pajak rumah para perintis kemerdekaan dan tenaga pendidik.

Khusus untuk tenaga pendidik, guru dan dosen, Meutia merasa perlu diberikan keringanan karena persoalan gaji dan uang pensiun yang mereka terima.

" Dosen banyak yang pensiunannya pas-pasan, guru juga, apalagi guru-guru yang di masa lalu gajinya kecil," ucap dia.

 

1 dari 1 halaman

Berikut Videonya

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More