Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream – Memandikan jenazah adalah salah satu kewajiban umat Islam ketika ada saudara sesama muslim yang meninggal dunia. Mengurus jenazah bagi Muslim hukumnya fardlu kifayah, artinya jika sudah ada sekumpulan orang yang mengurusnya, maka gugurlah kewajiban bagi Muslim lainnya.
Jenazah wajib dimandikan dengan benar sesuai syariat. Setelah jenazah dimandikan, wajib juga dikafani dan disholati sesuai tuntunan agama.
Dalam artikel kali ini, Dream akan fokus mengulas tentang doa memandikan jenazah dan tata caranya menurut tuntunan Islam. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.
Sebelum mengetahu bacaan doa memandikan jenazah, alangkah baiknya kamu perlu mengetahui tata cara, alat dan syarat-syaratnya.
Persiapkan terlebih dahulu peralatan yang dibutuhkan untu memandikan jenazah, agar prosesnya lancar dan tidak ada kendala sama sekali.Berikut peralatan yang perlu disiapkan untuk proses memandikan jenazah:
Memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah, artinya apabila di antara umat islam ada yang mengerjakannya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi Muslim lainnya. Untuk memandikan jenazah, kita perlu mengetahui adab dan syaratnya. Selain membaca niat, perlu juga dipilih orang yang berhak memandikan jenazah.
Selanjutnya, ketahui bacaan doa memandikan jenazah sesuai jenis kelaminnya berikut ini:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla ada-an ‘an hadzal mayyiti lillahi ta’ala
Artinya:
“ Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala.”
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla ada-an ‘an hadzihil mayyitati lillahi ta’ala
Artinya:
“ Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (perempuan) ini karena Allah Ta’ala”
Demikian itulah bacaan doa memandikan jenazah dan tata cara memandikan jenazah. Perlakukan jenazah dengan lembut saat memandikannya sesuai tuntunan agama.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat