Dream - Dokter forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Budi Sampurna, mengaku mengalami kesulitan saat mengotopsi jasad Wayan Mirna Salihin. Sebab, saat otopsi dilakukan, jasad Mirna sudah diformalin.
“ Ketika mayat diformalin akan merusak jaringan,” kata Budi saat memberi keterangan dalam persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2016.
Meski demikian, dokter masih bisa menemukan 0,2 miligram Sianida di lambung Mirna. Sebab, efek formalin tidak merusak dan masuk ke dalam isi lambung. Formalin hanya menempel pada dinding lambung saja.
“ Mengapa di lambung itu masih ada, karena formalin masuknya ke arteri dan disebarkan ke seluruh tubuh, sementara isi lambung tidak akan terkena, mungkin hal tersebut yang menyebabkan sianida masih ditemukan di dalam lambung," ucap Budi.
Merujuk pada efek yang mudah menguap, menurut Budi, kemungkinan racun Sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna bisa lebih dari 0,2 miligram.
“ Dengan efek Sianida yang mudah sekali menguap, mungkin jumlah yang masuk lebih dari itu,” ujar Budi.
© Dream
Menurut Budi, tugas dokter forensik selalu berhadapan dengan kondisi mayat yang terbatas. Meski begitu, mereka harus tetap membuat kesimpulan mengenai sebab kematian dan identitas mayat.
“ Korban yang kami periksa tidak hanya yang utuh, bahkan kami pernah periksa sebagian kecil tubuh manusia, nah itu perlu kami lakukan kesimpulan,” tambah dia.
Apabila seseorang terkena racun Sianida kemudian meninggal dunia, kata Budi, maka dalam waktu kurang dari 4 jam harus dibuat kesimpulan yang didasarkan pada sampel yang diambil dari mayat.
Kemudian, lanjut dia, sampel cairan harus didinginkan di dalam freezer. Kesimpulan tentang kematian dapat diambil dengan melihat gejala yang dialami korban.
Tindakan tersebut, kata Budi, perlu dilakukan karena unsur Sianida mudah sekali menguap. Dikhawatirkan ketika dilakukan pemeriksaan lebih lama, racun Sianida akan hilang dari tubuh.
© Dream
Menurut Budi, semula keluarga Mirna menolak otopsi. Padahal, Budi merasa perlu menjalankan proses itu untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Mirna. “ Pada waktu itu keluarga korban keberatan dan menolak serta tidak ingin dilakukan otopsi.”
Meski demikian, Budi menganggap penolakan itu wajar. “ Ini memang lazim (menolak otopsi). Di negara yang beragama Islam atau Yahudi itu memang kebanyakan menolak dilakukan otopsi,” jelas dia.
Menurut Budi, sesuai aturan di Indonesia, otopsi harus mendapatkan izin dari keluarga korban. Apabila keluarga keberatan, maka penyidik harus memberikan penjelasan. Tetapi, apabila keluarga masih tidak setuju, maka pemeriksaan akan dilakukan pada bagian luar saja.
Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Indonesia ini mengatakan, di Indonesia tidak ada aturan yang mewajibkan setiap mayat dalam kasus tertentu itu diotopsi.
Menurut dia, semua kewenangan otopsi ada di tangan penyidik. Ketentuan itu diatur pada Pasal 134 ayat 1 KUHP, yang menyebut 'Penyidik wajib memberitahu keluarga korban'. Dalam ayat 2 disebutkan, 'Apabila dalam dua hari tidak ada tangaapan dari keluarga penyidik boleh mengambil tindakan'.
“ Kemudian antara penyidik dan keluarga korban (Mirna) berdiskusi. Mereka ambil keputusan hanya ambil sample dari pemeriksaan luar,” ujar dia.