DPR Resmi Setujui Komjen Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Reporter : Syahid Latif
Kamis, 15 Januari 2015 13:18
DPR Resmi Setujui Komjen Budi Gunawan Sebagai Kapolri
Budi dinyatakan lulus secara aklamasi sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

Dream - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang dihadiri 411 anggota Dewan.

" Sesuai rapat konsultais antara DPR dengan seluruh fraksi disepakati dengan mempertimbangkan hasil fit and proper tes, rapat paripurna menyetujui mengangkat Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri,” kata pimpinan rapat, Taufik Kurniawan, dalam rapat paripurna DPR, Kamis 15 Januari 2015.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke DPR. Budi juga sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR dan dinyatakan lulus secara aklamasi.

Dan di paripurna kali ini, Budi dinyatakan lulus secara aklamasi sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman yang akan pensiun pada Oktober nanti. Kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta penundaan dan Fraksi Partai Amanat Nasional yang ingin DPR menggelar rapat konsultasi dnegan presiden.

Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri ini menjadi sorotan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa 13 Januari 2015. Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polsi. KPK mengklaim menemukan transaksi yang tidak wajar dalam rekening Budi.

Harta Budi diduga membengkak dengan tidak wajar. Pada 2008, harta kekayaan Budi senilai 4,6 miliar dan kemudian bertambah menjadi Rp 22,6 miliar pada 2013. Budi juga dicurigai melakukan transaksi mencurigakan pada 2006, terkait uang masuk sekitar Rp 54 miliar.

Ketua KPK, Abraham Samad, mengaku telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Budi Gunawam telah menjelaskan peningkatan harta tersebut. Menurut dia, peningkatan jumlah harta kekayaan itu terjadi karena adanya kenaikan nilai-nilai jual objek pajak.

" Seluruh harta kekayaan yang saya miliki, saya peroleh dengan sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada lagi untuk merekayasa, seluruhnya telah kami laporkan," kata Budi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Dia juga telah menjelaskan tentang aliran dana dari beberapa sumber yang dicurigai itu. " Saya dapat saya jelaskan, khusus menyangkut saya bahwa benar pada rekening saya terdapat transaksi keuangan terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," tutur Budi yang kini menjabat Kepala Lembada dan Pendidikan Polri ini. (Ism)

Beri Komentar