Dugaan Pelecehan Dinilai Janggal, Jaksa: Tidak Cukup Bukti, Sambo Terkesan Cuek (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai klaim pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak cukup alat bukti. Jaksa menyebut tidak ada saksi yang melihat soal pemerkosaan itu.
" Bahwa alat bukti yang mendukung Putri telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Yosua adalah tidak cukup alat bukti," kata jaksa saat membacakan tuntutan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Januari 2023.
Klaim kekerasan seksual itu, kata jaksa, justru bertolak belakang dengan keterangan para saksi.
Bharada E, ART Susi, Kuat Ma'ruf maupun Bripka Ricky Rizal tidak mengetahui dan melihat pelecehan terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
" Di dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua sehubungan saksi Richard, saksi Kuat, saksi Susi dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan mengetahui kalau Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua tidak adanya dukung alat bukti surat visum," ujar jaksa.
Kejanggan lain terkait dugaan pelecehan ialah Ferdy Sambo terkesan cuek karena tak melarang Putri melakukan isolasi mandiri dengan mengajak Brigadir J. Menurut jaksa, seorang korban pelecehan pada umumnya mengalami trauma.
Jaksa juga mengungkit momen Putri memanggil Brigadir J untuk bicara berdua di kamar usai dugaan pelecehan terjadi sebagai hal janggal.
" Ditambah lagi di mana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan," ucap jaksa.
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatahi, di rumah Magelang. Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Jaksa mengatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.
" Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.
Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.
" Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.
" Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik."
" Serta tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Kuat Ma'ruf tahu mengenai perselingkuhan Brigadir J dan Putri dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
" Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa juga mengungkit soal kesaksian Kuat yang meminta Putri melapor ke Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka. Menurut jaksa, hal itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
Jaksa juga mengungkit soal kesaksian Kuat yang meminta Putri melapor ke Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka. Menurut jaksa, hal itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
" Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN