Sosok Edward Omar Hiariej, Saksi Ahli Kopi Sianida Mirna yang Jadi Wamenhukham

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 23 Desember 2020 16:00
Sosok Edward Omar Hiariej, Saksi Ahli Kopi Sianida Mirna yang Jadi Wamenhukham
Edward dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia.

Dream - Edward Omar Syarif Hiariez menjadi salah satu yang dilantik Presiden Joko Widodo, pada reshuffle Kabinet Rabu, 23 Desember 2020. Edward dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdampingan dengan anggota baru Kabinet Indonesia yaitu 4 wakil menteri dan 6 menteri baru.

Erdward merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia berhasil meraih gelar akademis tersebut di usiang yang terbilang muda yakni, 37 tahun.

Sosok Edward di dunia politik pertama kali diketahui saat menjadi saksi ahli Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu. Dia dihadirkan dalam persidangan persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah dilantik, Edward akan bekerja sama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Adapun Wamenkumhan merupakan jabatan baru di kabinet Indonesia Maju.

 

 

1 dari 3 halaman

Ahli di Persidangan

Professor Dr. Edward Komar Syarif Hiariez, SH, M.Hum merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Dia lahir di Ambon, Maluku, 10 April 1973.

Ia juga meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda, yakni 37 tahun.

Selain itu, Eddy juga dikenal karena sering ditunjuk sebagai ahli dalam suatu persidangan. Bahkan, ia sempat ditunjuk sebagai ahli Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres pada 2019.

Di sidang sengketa itu, kala itu Eddy menghadapi Bambang Widjojanto yang merupakan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

2 dari 3 halaman

Kasus Ahok

Tak hanya itu, menurut catatan, Eddy juga pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017.

Namun, kesaksian Eddy sempat ditolak jaksa penuntut umum (JPU). Pada saat itu yang menjadi Ketua JPU adalah Ali Mukartono.

Jaksa menjelaskan alasan menolak kesaksian karena ada hal yang tidak etis dilakukan oleh Eddy. Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.

Padahal, menurut Ali, jaksa sendiri sudah berniat mengajukan Eddy sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan itu. Namun, Eddy justru akhirnya hadir sebagai saksi ahli untuk Ahok.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Kasus Jessica-Mirna

Tak berhenti disitu, Eddy juga pernah menjadi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus kopi sianida pada tahun 2016. Kasus itu menjadikan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dalam sidang itu, Eddy berpendapat bahwa pembunuhan berencana tak memerlukan motif.

Eddy juga pernah akan dihadirkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam perkara pembayaran elektronik untuk pengurusan paspor di keimigrasian pada tahun 2015. Akan tetapi, saat itu Eddy tidak hadir.

Beri Komentar