Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Tak Ada Senyum

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 22 April 2024 16:01
Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Tak Ada Senyum
Tanpa senyum, ekspresi Anies-Cak Imin dengar putusan MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

1 dari 10 halaman

Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Tak Ada Senyum

Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Tak Ada Senyum © pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024. Keduanya tampak menyimak pembacaan amar putusan sengketa Pilpres yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.


Namun, ekspresi Anies-Cak Imin berubah saat Suhartoyo memutuskan menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa Pilpres.

3 dari 10 halaman

© pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

Diketahui, MK menolak seluruh dalil gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

4 dari 10 halaman

Mengutip Merdeka.com, tak ada senyum dari wajah Anies usai Ketua MK membacakan putusan atas gugatannya. Ekspresinya mantan Gubernur DKI Jakarta itu tampak serius. Sesekali dia manggut-manggut mendengar poin-poin putusan hakim MK.

Setelahnya, Anies tampak menopang dagu pada tangannya sambil berdiskusi dengan tim hukum Timnas AMIN.

5 dari 10 halaman

© pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

Begitu pula terlihat dari wajah sang cawapres, Cak Imin yang duduk di sampingnya.

Ketum PKB itu juga serius dan seolah memendam kekecewaan atas putusan hakim MK. Dia tampak bersandar di bangku sambil mendengarkan hakim membacakan putusan.

6 dari 10 halaman

MK Tolak Gugatan AMIN

Adapun Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Anies-Cak Imin itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo. Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

" Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin, 22 April 2024.

7 dari 10 halaman

© pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

8 dari 10 halaman

© Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan, Muhaimin Iskandar bersama Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan kuasa hukumnya mendengarkan hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya pada sidang Mahkamah Konstitusi

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

" Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

9 dari 10 halaman

© Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan, Muhaimin Iskandar bersama Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan kuasa hukumnya mendengarkan hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya pada sidang Mahkamah Konstitusi

10 dari 10 halaman

© Ekspresi Anies Baswedan saat MK tolak gugatan sengketa Pilpres 2024 2024 maverick

Terdapat tiga hakim MK yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait putusan tersebut.

Di antaranya hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Beri Komentar