Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Seorang gadis remaja yang kini berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi. Selama 1,5 tahun ia disekap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kasus ini terbongkar setelah korban berhasil melarikan diri dari sekapan sang muncikari. Korban ditemani orang tuanya kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berikut ini fakta-fakta soal gadis remaja yang disekap dan dipaksa menjadi PSK dilansir dari Merdeka.com:
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan korban awalnya diajak temannya main ke sebuah apartemen di Jakarta Barat pada Januari 2021.
Korban kemudian dikenalkan dengan muncikari, perempuan inisial EMT. Ketika itu, diajak ke suatu tempat namun tidak diizinkan pulang.
" Setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja," kata Zakir.
Zakir menerangkan, korban dipaksa bekerja dengan imingi-imingi sejumlah uang. EMT juga menjanjikan mengubah penampilannya menjadi cantik.
Ternyata, pekerjannya melayani pria hidung belang. Bahkan, terlapor EMT menyewa puluhan kamar untuk menjalani praktik prostitusi.
" Korban diajak berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Itu di daerah Jakarta Barat, ada di daerah Pluit," ujar dia.
Zakir mengatakan, kliennya disekap dan tidak diperbolehkan cerita kepada siapa pun termasuk orangtua. Jika ada orang lain tahu maka korban diminta melunasi utang Rp35 juta.
" Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta ketika dia keluar dari tempat itu," ujar dia.
Zakir mengatakan, kliennya sama sekali tak tahu-menahu soal utang Rp35 juta. Bahkan, menurut cerita orangtuanya sepeda motor temannya pun sempat disita sebagai jaminan utang.
" Utang kita enggak tahu itu dari mana sumbernya," ujar dia.
Selama di apartemen milik tersangka, ia dipaksa untuk melayani tamu pria hidung belang. Korban juga diwajibkan menyetorkan uang Rp 1 juta per hari dari bisnis haram tersebut.
" Jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu per hari. Kalau tidak menghasilkan uang satu juta per hari dia diminta untuk bayar hutang. Jadi eksploitasinya itu dalam bentuk penekanan tadi," tutur Zakir.
Zakir mengatakan, kliennya berhasil kabur pada Juni 2022 dan kemudian bercerita kepada orang tua. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya. Zakir mendesak pelaku segera diproses hukum.
" Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, karena ini anak di bawah umur korbannya. Kita kan tahu bahwa anak di bawah umur harus menjadi subjek yang terlindungi," katanya.
EMT diduga berperan sebagai mami atau muncikari yang bertanggung jawab untuk semua anak-anak yang dipekerjakan.
" Kalau cerita ke saya tadi, di situ banyak sekali tapi enggak tahu jumlahnya. Tapi yang pasti kamarnya yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen," ujar Zakir.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media