Dream - Seorang wanita berinisial AP (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan kabar perselingkuhan suaminya yang merupakan perwira TNI AD.
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, AP membeberkan suaminya, MHA, yang saat itu bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana diduga berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya tersebut, AP menyebut selingkuhan suaminya adalah anak seorang petinggi Polri.
Video penangkapan AP di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu pun viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, video terkait penangkapan AP tidak benar alias hoaks.
Menurutnya, memang benar awalnya ada upaya penangkapan kepada AP berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 21 Januari 2024.
" Namun dalam kejadian yang terjadi di SPBU kawasan Cibubur, tanggal 4 April 2024, tidak sampai pada penangkapan paksa," ujarnya, dilansir dari merdeka.com, Senin 15 April 2024.
Tersangka meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di kompleks perumahan Legenda Wisata, Gunung Putri, Bogor.
Saat sampai di rumah sekira pukul 14.30 WIB, polisi sempat berdebat dengan keluarga AP. Orangtua yang bersangkutan tidak ingin AP ditahan karena alasan memiliki balita dan masih menyusui. Keluarga lantas meminta agar proses hukum dilanjutkan sampai menunggu kuasa hukum.
" Pada saat kuasa hukum tersangka tiba langsung koordinasi dengan tim penyidik, dan membuat surat pernyataan ditandatangani oleh tersangka AP yang berisikan bahwa tersangka AP mohon untuk penundaan penangkapan, dan tersangka akan hadir pada Hari Sabtu tanggal 6 april 2024," ujarnya.
" Dengan pertimbangan surat pernyataan dan tersangka pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, ditambah kondisi situasi keluarga tersangka yang protes terkait giat penangkapan tersebut," imbuhnya.
Polisi pun menyetujui kesepakatan tersebut. Pihak kepolisian selanjutnya memberikan surat panggilan tersangka untuk diperiksa pada Senin, 8 April 2024 pukul 10.00 WITA.
" Selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atu yang lainnya," katanya.
AP resmi ditahan pada 9 April 2024. Mengingat tersangka membawa anak usia 1,5 tahun, lanjut Jansen, penyidik lantas melakukan gelar pengalihan penahanan sesuai peraturan yang berlaku.
" Sehingga penyidik berkesimpulan tersangka dapat dialihkan penahanan menjadi tahanan rumah, dan ditempatkan pada rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali yang terletak di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan," ujarnya.
Jansen mengatakan, AP telah dilakukan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan pada 9 April oleh kuasa hukum dan sebagai jaminan orangtua tersangka.
" Kepolisian juga telah melakukan upaya mediasi hingga dua kali oleh kuasa hukum tersangka utama (berinisial) HSA yang dijembatani oleh penyidik dengan pelapor atau korban berinisial BA maupun kuasa hukumnya. Namun korban menolak mediasi, begitu juga tersangka AP dan penyidik juga sudah melakukan upaya mediasi, namun tersangka dan kuasa hukumnya juga menolak mediasi tersebut, sehingga pertemuan antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi," jelasnya.
Jansen menegaskan, tersangka dilakukan proses hukum berdasarkan laporan dari korban yang merasa dirugikan.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang ITE berupa menyebarkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks.