Fakta-Fakta Kades di Banten Korupsi Rp1 Miliar demi Nikah Lagi, Kini Punya 4 Istri dan 20 Anak

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 21 Juni 2023 15:01
Fakta-Fakta Kades di Banten Korupsi Rp1 Miliar demi Nikah Lagi, Kini Punya 4 Istri dan 20 Anak
Ia menggunakan uang APBDes tersebut untuk kebutuhan syahwat seperti menikah dan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan Tangerang.

Dream - Kepala Desa (kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, periode 2015-2021, Akiani, terjerat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (APBDes) dengan kerugian negara mencapai Rp988 juta.

Kuasa hukum Akiani, Erlan Setiawan, mengatakan bahwa kliennya terjerat kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2020 untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lontar.

" Uang itu seharusnya digunakan untuk infrastruktur, misalnya proyek jembatan pelangi, anggarannya Rp 250 juta, yang terealisasi hanya Rp 150 juta," kata Erlan, dilansir dari faktabanten, Rabu 21 Juni 2023.

1 dari 7 halaman

Erlan menjelaskan kliennya mengaku menghambur-hamburkan uang APBDes tersebut untuk kebutuhan syahwat seperti menikah dan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan Tangerang.

Bahkan, lkliennya tersebut telah menikahi empat wanita dan telah memiliki 20 anak dari hasil pernikahannya menggunakan uang APBDes.

" Pengakuannya iya (untuk menikah lagi), dan pengakuannya suka ke tempat hiburan dari dana desa itu. Istrinya 4 dan anaknya sekitar 20 orang, menurut pengakuannya gitu," ungkap Erlan.

2 dari 7 halaman

Saat ini, Akiani telah ditahan Kejari Serang untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Serang.

Atas perbuatannya, Akiani dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes tahun 2020 di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.

3 dari 7 halaman

Dari kelima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.

Sedangkan tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan, dan akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 1 miliar.

Jumlah kerugian tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

4 dari 7 halaman

Bu Kades di Banten Jadi Tersangka Korupsi, Dana Desa Buat Beli Skincare?

Dream - Setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran RpRp2,3 miliar, Erpin Kuswati, Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, mendekam dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 23 Mei 2020.

Menurut BantenNews.co.id, perkara korupsi itu bermula ketika Desa Katulisan menerima anggaran tahun 2020 yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta.

Kemudian Desa Katulisan kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.

5 dari 7 halaman

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan bahwa penyidik mendapat sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa. Diantaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannya ke Kas Desa, hingga tidak membayarkan honor penjaga kantor pada tahun 2021.

“ Ada kelebihan pembayaran, tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ujarnya.

Adyantana mengatakan, Erpin ditahan selama 20 hari kedepan sejak 23 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Jaksa khawatir Erpin akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“ Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang,” ucapnya.

6 dari 7 halaman

Kades di Banten Jadi Tersangka Korupsi, Dana Desa Buat Beli Skincare

Erpin kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp499,3 juta.

Hingga saat ini, belum bisa dipastikan aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan kemana saja sehingga membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, banyak yang menduga bahwa dana itu digunakan untuk keperluan pribadi seperti baju hingga skincare.

7 dari 7 halaman

Sementara Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan bahwa penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Erpin.

Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan pekerjaan fisik seperti pembuatan jalan cor dan paving block yang disinyalir tidak sesuai spesifik.

“ Penyidik berusaha untuk memperdalam dari temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang tersebut,” katanya

Beri Komentar