Fakta-fakta Kasus Dokter Gigi Praktik Aborsi 1.338 Wanita Di Bali, Janin Dibuang Di Kloset (Shutterstock)
Dream - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Kabupaten Badung. Pelaku bernama I Ketut Ari Wiantara telah menjalankan praktik aborsi kepada 1.338 perempuan yang meminta bantuannya menggugurkan kandungan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Fakta mengejutkan terungkap usai Polda membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku. Selain jumlah pasien mencapai ribuan orang, beberapa fakta yang terungkap menunjukan cara pelaku menjalankan praktiknya.
Berikut fakta-fakta kasus dokter gigi membuka praktik aborsi ilegal ke 1.388 wanita di Bali:
1. Ditangkap Saat Melakukan Praktik
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan penangkapan dilakukan saat Ketut tengah melakukan proses aborsi kepada seorang wanita.
" Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan, tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," kata Ranefli saat konferensi pers, dikutip dari merdeka.com, Selasa 16 Mei 2023.
Dari tempat praktik tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.
2. Belum Terdaftar di IDI
Dari hasil penelusuran polisi, lanjut Ranefli, polisi sebelumnya telah meminta konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait status dokter Ketut. Diketahui jika tersangka bukan seorang dokter kandungan melainkan dokter gigi.
Meski mengantongi gelar dokter gigi, Ranefli juga mengungkapkan tersangka belum terdaftar dalam data IDI dalam profesinya tersebut.
" Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," ujarnya.
3. Residivis Kasus Serupa
Hasil penyelidikan juag mengungkapkan fakta lain yaitu pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada 2006 lalu.
Ketut pernah dihukum 2,5 tahun penjara dan bebas pada 2009. Pelaku kembali dihukum dengan kasus yang sama selama 6 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
4. Bantu Aborsi 1.338 Wanita dengan Tarif Rp3,5 Juta
Dari keterangan tersangka, tindakan mengugurkan kandungan sudah dilakukannya sebanyak 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil antara tahun 2020 hingga 2023. Untuk menggunakan jasa aborsi, pelaku memasang tarif Rp3,8 juta per orang.
Polisi menduga tersangka telah melakukan aborsi kepada 1.338 wanita hamil sejak 2006 hingga 2023.
" Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (di aborsi oleh pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023)," ujarnya.
5. Latar Belakang Pasien
Berdasarkan keterangan, kata Ranefli, tersangka pernah menggugurkan janin dari pasien yang menjadi korban pemerkosaan.
" Ada (dari luar) Bali, ada juga yang kebobolan. Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan," imbuhnya.
6. Janin Dibuang ke Kloset
Dalam menjalankan praktiknya, tersangka hanya mau melakukan aborsi jika bayi yang dikandung masih berupa janin atau orok. Selanjutnya janin tersebut dibuang ke kloset toilet yang berada di tempat praktik tersangka.
Tersangka menolak menangani pasien yang usia kehamilannya sudah tua karena risiko gagal aborsi hingga berujung meninggal dunia. Salah satu penyebabnya adalah pengalaman tersangka menangani pasien aborsi dengan kehamilan tua yang membuat korban meninggal dunia di tahun 2009.
" Maksimal dua hingga tiga minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di klosetnya," ungkapnya.
7. Alat Dibeli Online
Untuk pasien yang akan melakukan aborsi, tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kandungan.
" Pasien sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya. Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya," ujarnya.
Sementara, untuk sejumlah alat-alat aborsi tersangka mendapatkannya lewat market online dan tersangka hanya membutuhkan lima menit untuk melakukan aborsi kepada para pasien.
" Untuk alat-alatnya didapatkan dari market online dan (saat aborsi) lima menit sudah selesai," ujarnya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR