Sumber: Merdeka.com
Dream - Polisi akhirnya meringkus Mohammad Iman Mahlil Lubis, tersangka penipuan QRIS palsu di masjid Jakarta. Hasil pemeriksaan menunjukkan Iman berhasil meraup belasan juta rupiah dari hasil kejahatannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menerangkan, tindakan Iman memasang QRIS palsu ini terbongkar atas kecurigaan salah satu pengurus Masjid Nurul Iman, Blok M Jaksel.
" Salah satu marbot menanyakan kepada pengurus masjid lain, siapa yang menempel QRIS di tembok masjid tersebut. Kemudian pengurus atau DKM masjid mengatakan tidak tahu siapa yang menempelnya," ujar Auliansyah saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Auliansyah menerangkan, pengurus menemukan QRIS atau QR Code terpasang di beberapa tempat dan melaporkannya ke polisi. Kemudian, terungkaplah sang pelaku penempelan QRIS di Masjid adalah Iman Mahlil Lubis.
Uang yang berhasil dikumpulkan Iman dari praktik itu sementara mencapai Rp13.060.000. Dana itu terkumpul di rekening dan dompet digital sejak tanggal 1 sampai 10 April 2023.
" Sampai saat ini dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp13.060.000," ujar Auliansyah.
Namun, Auliansyah menegaskan nominal tersebut masih mungkin terus berkembang. Sebab, penyidik masih akan melakukan pendalaman kepada tersangka atas kasus penipuan ini.
" Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya," kata Auliansyah.
Auliansyah menerangkan, tersangka menggunakan tiga rekening berbeda untuk menampung hasil sumbangan dari warga setelah memindai QRIS atau QR Code buatannya.
“ Sementara ini ada tiga rekening penampung yang kami temukan," kata Auliansyag.g sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar yang dilakukan oleh MIML kemudian dicetak dalam bentuk stiker," ujar dia.
Auliansyah menerangkan, QRIS pertama kali dicetak pada bulan 23 Maret 2023. Saat itu, tersangka mencari lokasi untuk menempelkan dengan cara menimpa di atas stiker asli, seolah-olah berasal dari pengurus masjid.
" Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada di, atau ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tahu tempatnya dimana," jelasnya.
Aksinya, pertama kali dilakukan 1 April 2023 di Bank, masjid, ATM, dan SPBU. Sampai akhirnya total selama awal April 2023 telah disebarkan ke 38 lokasi.
" Jadi kalau ini ada QRIS masjid kemudian yang bersangkutan menempel di atas QRIS masjid yang sudah ada. Kemudian ada juga ditempel di samping QRIS yang sudah ada atau menempel di tembok lain yang sudah ada dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru belum ada QRIS," ujar dia.
Auliansyah mengatakan, masih terus dilakukan pendalaman terhadap tersangka. Termasuk upaya pengawasan yang akan bekerjasama dengan pihak eksternal terkait pembuatan QRIS.
" Ini juga masih terlalu dini kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman teman dan kita masih melakukan pengembangan terus," jelasnya.
" Terkait regulasi pembuatan QRIS ini mungkin ada lembaga lain yang berwenang nanti menyampaikan. Jadi bagaimana mekanisme keharusan persyaratan mungkin ada lembaga lain yang bisa menjelaskan teknisnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
" Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Auliansyah.
sumber: Liputan6.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN