Dream – Riba adalah praktik yang dilarang dalam ajaran Islam. Riba dianggap sebagai dosa besar, maka dari itu umat Islam wajib untuk menjauhinya.
Seiring berjalannya waktu, ada kemungkinan orang terlena dan melanggar perintah serta larangan Allah SWT.
Hal ini termasuk dalam mengabaikan hal-hal yang seharusnya diharamkan, seperti riba.
Meskipun telah diharamkan, masih banyak yang mengabaikan keharaman riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala secara tegas melarang riba dalam Al-Quran.
Salah satu contohnya terdapat dalam Surat Ali Imran ayat 130.
???????????? ?????????? ????????? ??? ?????????? ?????????? ?????????? ??????????? ? ? ?????????? ??????? ??????????? ??????????????
Artinya: " Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran Ayat 130)
Riba adalah istilah yang merujuk pada keuntungan atau tambahan yang diperoleh dari transaksi pinjaman uang atau jual beli dengan cara yang dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dalam riba, pemberi pinjaman atau penjual meminta atau menerima tambahan atau ziyadah (biasanya dalam bentuk bunga) dari penerima pinjaman atau pembeli, melebihi jumlah yang dipinjamkan atau harga yang seharusnya dibayar.
Dalam transaksi bisnis yang umum terjadi saat ini, riba sering kali disamakan dengan konsep bunga. Riba diukur dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada peminjam. Riba dianggap sebagai perbuatan yang haram atau dilarang dalam ajaran Islam. Hal ini lantaran riba melanggar prinsip keadilan dan merugikan pihak yang lebih lemah dalam transaksi tersebut.
Riba terbagi menjadi dua jenis, yakni riba buyu‘ (jual beli) dan riba ad-duyun (utang piutang). Riba Buyu’ terdiri dari tiga jenis yaitu riba fadhl, riba yad dan riba nasi’ah. Sementara riba ad-duyun terdiri dari dua jenis yaitu riba qard dan riba jahiliyah.
Dalam riba, ada enam jenis barang yang masuk dalam kategori barang ribawi, yakni emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma dan garam.
Ada tiga macam riba dalam kondisi jual beli, yaitu:
Riba Fadhl
Riba ini terjadi tatkala kegiatan jual beli atau pertukaran barang-barang ribawi namun dengan kadar atau takaran yang berbeda.
Contoh kasusnya: Menukar emas 24 karat dengan 18 karat, atau menukar pecahan uang sebesar 100 ribu dengan pecahan dua ribu namun jumlahnya hanya 48 lembar, sehingga total uang yang diberikan hanya 96 ribu.
Terjadi saat proses jual-beli barang ribawi maupun non ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba yad terjadi ketika proses transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Jadi, saat proses tersebut, tidak ada kesepakatan sebelum serah terima.
Contoh kasusnya, ada orang yang menjual motor dan menawarkan barang seharga 12 juta jika dibayar tunai, namun jika dicicil menjadi 15 juta. Baik si penjual maupun pembeli sama-sama tidak menyepakati berapa jumlah yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
Riba ini terjadi tatkala ada proses jual-beli dengan tempo tertentu. Transaksi tersebut dilakukan dengan dua jenis barang ribawi yang sama namun dengan penangguhan penyerahan atau pembayaran.
Contohnya begini, ada dua orang yang ingin bertukar emas 24 karat. Pihak pertama sudah memberikan emas pada pihak kedua. Namun pihak kedua mengatakan baru akan menyerahkannya sebulan lagi. Kondisi ini masuk dalam kategori riba nasi’ah. Karena harga emas bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Ada dua macam riba dalam proses utang piutang, yaitu:
Riba Qardh
Terjadi ketika ada penambahan yang dihasilkan atas pengembalian pokok pinjaman yang disyaratkan kepada muqrid (pemberi hutang). Maksudnya, sang muqrid (pemberi hutang) mengambil keuntungan yang disyaratkan kepada muqtarid (penerima hutang). Contohnya, seorang rentenir memberi pinjaman 100 juta dengan syarat bunga 20 persen selama 6 bulan.
Riba Jahiliyah terjadi ketika ada penambahan utang melebihi nilai pokok pinjaman karena muqtarid (penerima hutang) tidak mampu membayar utangnya tepat waktu.
Contohnya, jika muqtarid meminjam uang 20 juta rupiah dan harus dikembalikan dalam 6 bulan. Jika tak bisa melunasi tepat waktu, pengembalian uang bisa ditunda namun harus memberikan tambahan dari total pinjaman.
Dari Jabir radhiyallaahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:
?????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ????? ???????? ??????????? ??????????? ????????????? ??????? ???? ???????
" Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba" . Kata beliau, semuanya sama dalam dosa." (HR. Muslim)
Hukum riba adalah haram, maka penting bagi umat Islam untuk menghindarinya karena dosanya sangat mengerikan.
Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda:
???????? ????????? ??????????? ??????? ??????????? ????? ??? ???????? ???????? ??????? ????? ?????? ???????? ????? ???????? ??????????
Artinya: " Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan, seperti orang yang berzina dengan ibunya. Dan riba yang paling riba adalah kehormatan seorang muslim." (HR. Al-Hakim)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR