Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 31 Mei 2024 12:36
Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain

1 dari 10 halaman

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain © Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain shutterstock

2 dari 10 halaman

© Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain shutterstock

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar di Bangka Belitung.

3 dari 10 halaman

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,"

4 dari 10 halaman

© Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Wajib Bayar Zakat Penghasilan 2024 dream.co.id

Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

5 dari 10 halaman

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,"

6 dari 10 halaman

Meski begitu, MUI mengatakan Muslim tetap harus toleransi terhadap umat agama lain. Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar.

Niam menjelaskan toleransi punya dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

7 dari 10 halaman

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,"

8 dari 10 halaman

© Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Wajib Bayar Zakat Penghasilan 2024 dream.co.id

Ijtima fatwa juga menjelaskan sejumlah ketentuan zakat penghasilan bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

9 dari 10 halaman

"Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat,"

10 dari 10 halaman

Dia menjelaskan bahwa kewajiban zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah bahwa konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariah.

" Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 65 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,"
ujarnya.

Beri Komentar