Ferdian Paleka Keluar Dari Penjara (foto: Merdeka.com)
Dream - Kasus prank 'sampah' yang dilakukan tersangka Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan M.Aidil dihentikan oleh polisi. Hal ini dikarenakan aduan kepada Ferdian dan dua tersangka lainnya sudah dicabut pihak pelapor.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pencabutan laporan tersebut membuat Ferdian dan dua temannya dibebaskan dari tahanan Mapolrestabes Bandung.
" Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu Minggu yang lalu, itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2020.
Galih menjelaskan kasus Ferdian dan dua temannya yang dianggap melanggar ITE ini pasal 45 ayat 3 masuk ke dalam delik aduan. Dengan adanya pencabutan laporan, polisi terpaksa menghentikan penyidikan kasus yang sempat memicu protes dari masyarakat itu.
" Jadi itu menjadi dasar kita (menghentikan kasus). Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ia melanjutkan.
Diketahui, kasus ini mengemuka saat bulan Ramadan lalu. Youtuber bernama Ferdian Paleka bersama sejumlah temannya diduga membagikan 'paket sembako' kepada dua transgender di sudut jalan kota Bandung.
Ternyata, paket sembako tersebut hanya berisi sampah dan batu. Video itu diunggah Ferdian bertajuk 'Prank Kasih Makanan Ke Banci CBL' di kanal Youtubenya dan menjadi perbincangan warganet pada Minggu 3 Mei 2020. Netizen banyak yang menilai konten yang dibuat sangat tidak sensitif karena banyak warga yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi virus Covid-19.
" Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasanya yang bersangkutan akan mencabut dan itu semua kita serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu," kata Galih.
Saat kasus prank bantuan berisi sampah viral, Ferdian dan dua temannya mengalami perundungan yang diduga dilakukan oleh tahanan di Mapolrestabes Bandung. Galih memastikan bahwa kasus ini dipastikan tetap berproses.
" Ya seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga, kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," kata Galih.
Diberitakan sebelumnya, perundungan yang dialami Ferdian bersama dua temannya terekam dalam video yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak Ferdian berkepala plontos dan nyaris dalam kondisi telanjang dada. Ia diduga mengikuti perintah untuk melakukan beberapa aktivitas dari tahanan lain, seperti masuk ke dalam tong sampah, push up, mengucapkan kalimat bernada hinaan.
Sesekali ia mendapat kontak fisik yang membuatnya terlihat meringis. Tak sedikit pula tahanan yang mengamati. Terdengar pula beberapa tahanan lain meneriaki Ferdian dan kawan-kawannya dengan menyindir konten mengenai bantuan berisi sampah dan batu kepada transgender.
(sah, Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap