Foto Mayat Brigadir J (Foto: Merdeka.com)
Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.
Komnas HAM menunjukkan foto jenazah Brigadir J sesaat setelah diseksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto itu merupakan kondisi mayat Brigadir J kurang dari 1 jam setelah kejadian, Jumat 8 Juli 2022.
" Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, enggak sampai satu jam setelah peristiwa penembakan," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Sebelumnya Komnas telah menyampaikan tiga poin hasil investigasinya atas kasus kematian Brigadir J. Pertama, tewasnya Brigadir dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Kemudian, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Ke tiga, Komnas HAM memperoleh temuan adanya upaya menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J. Enam orang tersangka obstruction of justice diantaranya BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
Dream - Penyidik DitTipidum Bareskrim Polri selesai memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, Rabu 31 Agustus 2022 malam.
Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, istri eks Kadiv Propam itu dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik dengan mengkonfrontir tersangka lain kecuali Ferdy Sambo.
" Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," kata Arman di Bareskrim Polri, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 1 September 2022.
Usai diperiksa, Putri Candrawathi tidak langsung ditahan karena telah mengajukan penangguhan penahanan.
" Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya.
" Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," imbuh Arman.
Arman memastikan, kliennya itu tidak akan melarikan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, Putri sudah dilakukan pencekalan.
" Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi enggak mungkin ke mana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tegasnya.
Dream - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkap percakapan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang duduk bersebelahan di sofa saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa 30 Agustus 2022.
Dalam adegan itu, Ferdy Sambo memeluk dan mencium Putri Candrawathi di sofa lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
" Ya ngobrol, artinya kan Bu Putri menceritakan kejadiannya, apa yang di Magelang itu dianggap merendahkan harkat dan martabat," kata Beka, dikutip dari merdeka.com, Rabu 31 Agustus 2022.
Usai percakapan itu, kata Beka, masuklah adegan perencanaan pembunuhan berencana ketika Sambo memanggil Bharada E, Bripka RR, dan KM satu persatu.
Proses perencanaan itu terjadi pada hari yang sama saat Ferdy Sambo mendengar kejadian dialami Putri di Magelang yang diduga dilakukan Brigadir J.
" Kalau sudah lama (rencana pembunuhan disiapkan), enggak lah," terang Beka
Dalam rekonstruksi, kejadian berawal saat Ferdy Sambo sedang duduk di sofa lantai 3 rumah pribadinya. Ferdy Sambo kemudian dihampiri Putri.
Keduanya terlihat bercakap-cakap. Putri lantas menangis. Ferdy Sambo kemudian memeluk dan mencium kepala Putri. Selanjutnya, Putri keluar ruangan tersebut. Ferdy Sambo kemudian memanggil para ajudan menggunakan HT.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib