Dream - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya adalah Analta Amir.
Penghadiran Analta sempat dinilai bias. Sebab, Analta merupakan kakak angkat Ahok.
Namun salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, tidak ada aturan yang melarang kakak angkat menjadi saksi di persidangan. Menurut dia, larangan yang diatur dalam KUHAP berlaku bagi saudara kandung atau sedarah.
" Kakak angkat tidak dilarang beri kesaksian, yang dilarang saudara sedarah," kata Wayan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.
Menurut Wayan, Analta dihadirkan di dalam persidangan karena dianggap mengetahui perilaku Ahok kepada umat Muslim. Menurut dia, Ahok pernah menuntut ilmu di sekolah Muslim.
Jadi, kata dia, Ahok memang sudah terbiasa hidup di lingkungan Muslim. Sehingga, tidak ada unsur penistaan agama yang dilakukan kliennya itu.
" Dia (Analta) akan ceritakan semua sehingga masyarakat tahu. Oh Ahok yang selama ini seolah-olah dituduh direkayasa menodai agama, sesungguhnya Ahok lah salah satu orang yang suka membantu komunitas Muslim," ujar dia.
Wayan yakin saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum meringankan Ahok. Sementara saksi yang dihadirkan Jaksa tidak ada satupun yang melihat atau mendengar Ahok menistakan agama secara langsung.
" Kalau dari jaksa ke-13 saksi tidak ada satupun yang melihat kejadian, berarti saksi de audito. Keterangan yang tidak didengar sendiri, karena itu tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim," kata dia.
Kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi dalam sidang hari ini. Sidang kali ini merupakan kesempatan bagi kubu Ahok untuk menghadirkan saksi pembela.
" Sidang ini pemeriksaan saksi-saksi dari tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama," kata Fifi dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa, 7 Maret 2017.
Fifi mengatakan tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tiga saksi yakni Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amir dan Eko Cahyono. Ketiga saksi tersebut telah memberikan konfirmasi akan hadir dalam sidang.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari perkataan Ahok saat sosialisasi program budidaya ikan kerapu di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dalam sosialisasi itu, Ahok dianggap menistakan agama lantaran menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ahok melanggar dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Advertisement
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal