DIY Tanggap Darurat Corona

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 20 Maret 2020 19:02
DIY Tanggap Darurat Corona
SK ini diklaim sebagai bentuk keseriusan pemerintah provinsi DI Yogyakarta untuk melakukan pencegahan.

Dream - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan status tanggap darurat wilayahnya terkait virus corona.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur bernomor 65/KEP/2020. SK Gubernur ini ditandatangani Sultan HB X pada Jumat, 20 Maret 2020.

Masa tanggap darurat yang ditetapkan yaitu Jumat, 20 Maret 2020 sampai Rabu, 20 Mei 2020.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut jika SK itu merupakan bentuk keseriusan Gubernur DIY untuk menanggulangi virus corona.

" Jadi itu bagian dari keseriusan Pak Gubernur dan seluruh masyarakat DIY dalam rangka untuk mencegah, mengatasi penularan dan penyebaran virus corona," ujar Aji, Jumat, 20 Maret 2020.


1 dari 4 halaman

Payung Hukum

Aji menerangkan dalam status tanggap darurat ini, seluruh sumber daya yang dimiliki DIY akan dikerahkan dalam masa tanggap darurat ini.

Kepala BPBD DIY, Biwara Yuswantana mengatakan dilakukan karena ada peningkatan jumlah orang yang terjangkit virus corona di DIY. Sehingga diperlukan langkah yang lebih masif sehingga diperlukan adanya payung hukum.

" Dengan status itu (tanggap darurat) maka harapannya kita memiliki payung untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan SK itu," ucap Biwara.

Saat ini, pasien yang terjangkit virus corona di DI Yogyakarta berjumlah empat orang. Meski belum ada penambah pada data terbaru, keputusan itu dianggap penting demi menjaga agar penyebaran wabah virus corona tak terjadi secara masif.

Sumber: Merdeka.com/Purnomo Edi

2 dari 4 halaman

Masa Tanggap Darurat Virus Corona hingga 29 Mei 2020

Dream - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa tanggap darurat terkait wabah virus corona, Covid-19, sejak 28 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.

" Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana diktuk kesatu berlaku selama 91 hari," kata Kepala BNPB, Doni Monardo, diakses Selasa, 17 Maret 2020.

Keputusan perpajangan masa tanggap darurat itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020. Sebelumnya,  Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 dianggap telah selesai.

Masa tanggap darurat

Masa tanggap darurat

Dengan aturan perpanjangan ini, segala biaya yang dikeluarkan akibat Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.

Seperti diketahui, berdasarkan hitungan matematis Badan Intelijen Negara (BIN) menyebut puncak penyebaran virus corona terjadi 60 hingga 80 hari sejak pengumuman kasus positif pertama pada 2 Maret 2020.

Dengan perhitungan itu, diperkirakan puncak penyebaran terjadi saat masa Ramadan. BIN mengantisipasi terjadinya pasien yang dapat menyebarkan wabah ke khalayak.

3 dari 4 halaman

BIN: Puncak Penyebaran Covid-19 Terjadi di Bulan Puasa

Dream - Deputi Bidang Intelijen Teknologi Badan Intelijen Negara (BIN), Mayjen TNI Afini Boer, memperkirakan puncak penyebaran virus corona, Covid-19, di Indonesia, terjadi sekitar 60-80 hari sejak pengumuman kasus positif pertama pada 2 Maret 2020.

" Dengan rumus matematika kita memperkirakan dengan variabel suspected infected dan recovery, model menunjukkan akan masuk masa puncak di 60 sampai 80 hari," kata Afini, Jumat 13 Maret 2020.

Prediksi tersebut diharapkan membantu pemerintah membuat langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi penyebaran Covid-19. Selain itu, juga menjadi upaya penanganan yang bakal diambil.

" Tapi kalau langkah-langkah maksimal bisa tidak mencapai itu dan grafiknya tidak terlalu tinggi. Tentu kami berharap dengan model ini bisa membuat langkah-langkah antisipatif," kata dia.

Berdasarkan perhitungan tersebut, kata dia, puncak penyebaran Corona Covid-19 diperkirakan terjadi pada masa bulan Ramadan.

" Jadi kalau kita hitung-hitung, masa puncak itu mungkin jatuhnya di bulan Mei, berdasarkan permodelan ini. Bulan puasa," ucap dia.

4 dari 4 halaman

Bahaya Super Spreader

Dia mengatakan, tantangan yang harus diperhatikan dalam penanganan Covid-19, yakni terkait adanya gejala asimtomatik.

" Kemudian ada suatu gejala lagi kita lihat super spreader. Jadi satu orang itu bisa menularkan pada banyak orang. Ini terjadi di Korea Selatan, di satu gereja seorang wanita menyebarkan kepada banyak sekali orang," kata dia.

Dia menambahkan, upaya penanganan pun sudah disiapkan. Ada dua upaya penanganan yang akan dilakukan. " Pertama, containment. Kita membatasi suatu wilayah. Dilakukan isolasi atau bisa bersifat self isolation (isolasi mandiri). Lalu ada contact tracing. Kemudian restriksi perjalanan," kata dia.

" Kalau seandainya infeksi sudah menurun baru kita lakukan mitigasi. Mitigasi sehingga terjadi penurunan," ucap dia.

Afiani mengatakan, kombinasi pendekatan containment dan mitigasi akan dilakukan ketika yang terinfeksi masih sedikit. " Kalau sudah diatasi baru kita lakukan mitigasi," kata dia.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar