Gugatan HTI Ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Foto: Dream.co.id)
Dream - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gutatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
" Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.
Selain itu, HTI meminta agar SK nomor AHU-20.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas itu dibatalkan.
Persidangan HTI melawan pemerintah sudah berjalan 16 kali. Dalam persidangan yang berjalan pemerintah dan HTI telah menghadirkan saksi dan ahli masing-masing. Baca selengkapnya di sini
Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro
Sehari sebelum sidang gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Menkumham, Achmad Budi Prayoga, sempat mengungkapkan fakta-fakta yang mengungatkan posisi Menteri Hukum dan HAM.
Dikutip dari jpp.go.id, Prayoga mengatakan pencabutan status badan hukum HTI sudah sesuai Hukum Tata Negara. Prayoga mengatakan pemerintah tidak mempersoalkan dakwah yang dilakukan HTI selama ini sebagai sebuah ajaran Islam.
Tapi, kata dia, pencabutan badan hukum HTI murni karena ideologi perkumpulan HTI yang dilarang di sejumlah negara.
" Hizbut Tahrir itu memiliki arti harafiah Partai Pembebasan, yaitu semuanya bertujuan politis untuk merebut kekuasaan demi mewujudkan negara transnasional Islam dan menegakkan khilafah," ucap dia.
Sebelumnya, Menkumham telah mengeluarkan pernyataan secara resmi mengenai pembubaran HTI pada 19 Juli 2017. HTI dibubarkan dengan surat keputusan Menkumham nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu