Stasiun Pasar Senen (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Dream - Larangan mudik mulai berlaku tengah malam nanti mulai pukul 00.00 WIB. Seluruh moda transportasi akan dilarang bergerak saat larangan terjadi kecuali kendaraan-kendaraan tertentu.
Meski demikian, satu hari jelang berlakunya larangan mudik, kepadatan calon penumpang justru terjadi. Bahkan pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan.
Seperti pada Terminal 2 Bandara Soetta, terjadi kepadatan calon penumpang di area keberangkatan. Mereka sedang mengantre untuk validasi dokumen kesehatan dan proses check in.
" Hari ini sedikit ada kenaikan dibandingkan dengan hari kemarin tapi masih dalam batas range yang kita hitung untuk bisa diamankan secara operasi dan secara pelayanan," ujar Executive General Manager Bandara Soetta, Agus Haryadi, dikutip dari Liputan6.com.
Pergerakan penumpang di Terminal 2 dan 3 Bandara Soetta diprediksi mencapai 80 ribu orang untuk keberangkatan maupun kedatangan. Sebelumnya, pergerakan penumpang rata-rata di angka 40-60 ribu orang.
Untuk mengurai kepadatan, kata Agus, pihaknya membuka Sub Terminal 2F pada jam-jam tertentu. Ini agar kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.
" Kita siap untuk dioperasikan bahkan beberapa hari kemarin secara berkala di jam- jam tertentu kita operasikan. Sehingga kemudian kita pastikan pelayanan terutama protokol kesehatan bisa kita jaga dengan baik," kata Agus.
Kepadatan juga terjadi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Tercatat ribuan penumpang meninggalkan Jakarta sehari sebelum larangan mudik berlaku.
Kepala Humas KAI Daerah Operasi I, Eva Chairunnisa, mengatakan sekitar 10 ribu penumpang dijadwalkan berangkat dari Jakarta di H-1 larangan mudik.
" Dari Stasiun Pasar Senen 5.000 dan 5.000 dari Stasiun Gambir. Jumlah kuota penumpang berangkat sudah melalui pembatasan kapasitas maksimal 70 persen," kata Eva.
Eva menjelaskan pihaknya mengoperasikan antara 17 hingga 20 rangkaian kereta. Selama masa pengetatan, para penumpang diharuskan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
" Pada masa pengetatan perjalanan juga diwajibkan memiliki surat pemeriksaan Covid dengan hasil negatif dengan masa berlaku 1x24 jam," ucap Eva.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan