Hasil Sidang BPUPKI: Pertama dan Kedua, Beserta Tokoh-Tokohnya

Reporter : Ulyaeni Maulida
Minggu, 16 Agustus 2020 06:01
Hasil Sidang BPUPKI: Pertama dan Kedua, Beserta Tokoh-Tokohnya
BPUPKI pertama kali dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945.

Dream – BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Nama BPUPKI dalam bahasa Jepang disebut sebagai Dokuritsu Junbi Chosakai.

Lembaga BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang. Dibentuknya BPUPKI memiliki tujuan yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Jepang.

Bagi Indonesia dibentuknya BPUPKI untuk mempelajari dan menyelidiki sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.

Sedangkan bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.

BPUPKI pertama kali dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. Dan dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 karena tugas-tugasnya telah selesai dilaksanakan.

Selama BPUPKI terbentuk, secara resmi BPUPKI telah melakukan sidang sebanyak 2 kali. Sidang pertama dilaksanakan pada tangga 29 Mei-1 Juni 1945. Dan sidang kedua dilaksanakan pada 10 Juli-17 Juli 1945.

BPUPKI beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang yang bertugas mengawasi.

Ketuanya adalah Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Hibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso.

1 dari 3 halaman

Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945. Sidang pertama BPUPKI ini membahas tentang perumusan dasar negara Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang tepat, maka selama masa persidangan pertama BPUPKI ini agendanya adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia. Ketiganya pun menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Republik Indonesia.

Sidang tanggal 29 Mei 1945, Prof. Mohammad Yamin, S.H., mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan “ Dasar Negara Indonesia Merdeka” yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Sosial

Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan “ Pancasila”, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dari beberapa usulan, milik Ir. Soekarno lah yang diterima dan diberi nama Pancasila. Rumusan ini kemudian digunakan sebagai pondasi dan ideologi negara Indonesia.

2 dari 3 halaman

Masa Antara Sidang Resmi Pertama Dan Sidang Resmi Kedua

 

Ir. Soekarno

Meskipun sidang pertama BPUPKI telah berakhir, namun masih belum jua menemukan titik terang terkait dasar negara Republik Indonesia. Sehingga dibentuk kembali Panitia Sembilan. Tujuannya untuk memastikan dan mendapatkan keputusan dari gagasan sebelumnya mengenai perumusan dasar negara Republik Indonesia.

Adapun susunan keanggotaan dari " Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut:

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Anggota)
  4. Mr. Prof. Mohamman Yamin, S.H. (Anggota)
  5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (Anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)
  7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota)
  8. Haji Agus Salim (Anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota)

 

Setelah melakukan berbagai perundingan panjang, maka pada tanggal 22 Juni 1945 " Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Dalam Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia adalah:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemelukya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.

3 dari 3 halaman

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945. Hasil sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara dan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam rapat ini dibentuk panitia perancang undang-undang dasar (UUD) dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.

Tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.

Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD. Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam UUD 1945 yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai dan sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.

Pada akhirnya BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas BPUPKI telah selesai.

 

(Diambil dari berbagai sumber)

Beri Komentar